Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Koltim sebagai Tersangka Penerima Suap Setelah OTT, Begini Kronologisnya

290
×

KPK Tetapkan Bupati Koltim sebagai Tersangka Penerima Suap Setelah OTT, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menyasar tiga tempat berbeda pada tanggal 7 s.d 8 Agustus 2025, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Dari hasil OTT ini satu diantara 12 orang yang berhasil terjaring adalah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Aziz.

Operasi dilakukan di tempat berbeda karena diketahui keberadaan Abdul Aziz sedang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sel-sel), sedang mengikuti kegiatan partai, Rakernas.

OTT dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. Awalnya KPK berhasil menangkap lima orang terlebih dahulu di Bandara Haluoleo selanjutnya berhasil mengamankan bupati, beserta lainnya dan di Jakarta.

Dari hasil OTT ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan pada konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtubenya dari gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari, yang dipimpin oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lima orang dari 12 orang yang terjaring OTT menjadi tersangka korupsi pada proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lima orang tersangka tersebut yaitu Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto selaku pihak penerima suap. Kemudian, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP, Arif Rahman.

Asep Guntur Rahayu menerangkan operasi OTT ini latar belakangnya adalah dimana sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas nasional mengingat masih banyak daerah yang membutuhkan peningkatan layanan kesehatan. Program ini juga menjadi program Quick Win Presiden RI Prabowo Subianto di bidang kesehatan, yang dirancang dalam RPJMN 2025-2029

Di mana dalam RPJMN ini salah satu poinnya adalah pembangunan rumah sakit dengan berkualitas lengkap di tingkat kabupaten seluruh Indonesia. Penganggaran program ini dialokasikan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan rumah sakit dari tipe B menuju tipe C senilai kurang lebih Rp 4,5 triliun. Terdapat 12 kabupaten yang kecipratan program ini se Indonesia, salah satunya adalah pembangunan rumah sakit di Kabupaten Koltim.

Baca Juga :  Seorang Remaja Wanita di Baito Konawe Selatan Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

“Secara khusus untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur dianggarkan sebesar Rp126,3 miliar rupiah,” kata Asep Guntur.

Namun demikian, lanjut Asep Guntur, pembangunan RSUD yang seharusnya merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan fasilitas kesehatan masyarakat, menyangkut hajat hidup orang banyak justru disalah gunakan oleh pihak-pihak ini untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini sekaligus untuk mencegah supaya pembangunan RSUD ini dapat dimitigasi dan dicegah tindak pidana korupsi,” terangnya.

“Indikasinya dalam alokasi anggaran pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini terjadi tindak pidana korupsi di mana anggarannya dipotong dan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” sambung Asep, menegaskan.

Dengan berkurangnya anggaran tersebut, nantinya kualitas pembangunan rumah sakit akan menjadi menurun. Pada ujungnya layanan terhadap masyarakat akan menjadi berkurang pula.

Menurut Asep, dalam penindakan ini KPK diperhadapkan dengan pilihan dimana harus berusaha atau mampu untuk mencegah agar anggaran Rp4,5 triliun itu bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh para pihak untuk pembangunan rumah sakit secara benar dan sebaik-baiknya.

“Makanya ketika kami melihat ada upaya-upaya penyimpangan kita langsung lakukan tindakan tangkap tangan ini (OTT). Pencegahan terbaik adalah dengan penindakan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menurunkan tiga tim yang terbagi pada tiga titik berbeda pula, yaitu di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Masing-masing dengan target berbeda. Sehingga kecepatan dan target untuk diamankan di bawah ke gedung KPK juga berbeda waktu dan tempatnya.

“Itulah kenapa tempat dan waktu penangkapan juga berbeda-beda,” ujar Asep Guntur.

Di Kendari, KPK mengamankan AGD selaku PPK proyek pembangunan, HAR selaku PPTK,
MA pihak swasta dari staf PT PCP, dan DA selaku Kasubag Pemkab Kolaka Timur.

Di Jakarta, tim dari KPK mengamankan ALH selaku PIC Kementerian Kesehatan pembangunan RSUD, DK selaku pihak swasta PT PCP, NB pihak swasta PT PA, AR pihak swasta KSO PT PCP, ASW pihak swasta KSO PT PCP, dan CYN pihak swasta KSO PT PCP.

Baca Juga :  Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Sedangkan di Makassar, KPK mengamankan ABZ selalu Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 dan FZ selaku Ajudan Bupati Kolaka Timur.

*Kronologi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Peningkatan Tipe RSUD di Kolaka Timur*

Asep menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan terhadap rumah sakit peningkatan tipe yang tersebar di 12 kabupaten se- Indonesia ini desainnya sama. Kemudian, Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic desain 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Untuk basic desain proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Koltim dikerjakan oleh saudara NB.

Pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara pihak dari Pemkab Kolaka Timur dengan pihak dari Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

“Pada kesempatan itu diduga saudara AGD juga memberikan sejumlah uang kepada saudara ALH. Selanjutnya, saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan saudara NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD tipe C Kabupaten Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim. Jadi untuk pemenangnya pun sudah ditentukan yaitu PT PCP,” beber Asep Guntur.

Kemudian, pada Maret 2025, daudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar. Pada akhir April 2025, saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada saudara ALH di Bogor.

“Pada periode Mei sampai dengan Juni, PT PCP melalui saudara DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Di mana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai R500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim,” ungkap Asep lagi.

Selain itu, saudara DK juga menyampaikan permintaan dari saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait dengan komitmen fee sebesar 8% dari sejumlah tadi anggaran Rp126,3 miliar.

“Pihak AGD ini meminta komitmen fee sebesar 8% ya, Saudara ABZ dengan Saudara AGD mintanya 8% dari sananya itu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah. Kemudian pada Agustus 2025, Saudara DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 Miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Dari 4 Orang Tersangka

Uang itu lalu diserahkan kepada Saudara AGD, di mana Saudara AGD kemudian menyerahkan kepada Saudara YS selaku staf dari Saudara ABZ

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan Saudara ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh Saudara YS tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan Saudara ABZ,” jelasnya.

Lalu, lanjut Asep, DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

Atas tindakan tersebut tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen.

“Jadi dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi, tidak secara langsung. sejumlah Rp9 miliar ini, tapi karena pembayarannya per termin kemudian juga dibayarkan secara bertahap dengan nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saudara DK dan AR dari pihak swasta sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pindak Korupsi Yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH yaitu Bupati Koltim, kemudian dari Kemenkes, dan PPK sebagai pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A kecil atau huruf B kecil, pasal 11 dan pasal 12B besar undang-undang pemberantasan korupsi Yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas perbuatan masing-masing, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas tindak pidana ini, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik,” pungkasnya.

Editor: Nasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!