Muna

Istri Oknum Anggota TNI Kodim Muna Bantah Dituding Menipu: Saya Hanya Meminjam Uang dan Mengambil Barang

3887
×

Istri Oknum Anggota TNI Kodim Muna Bantah Dituding Menipu: Saya Hanya Meminjam Uang dan Mengambil Barang

Sebarkan artikel ini
Ketiga orang yang merasa tertipu, warga Kelurahan Laiworu Suriati, Rasni Simangunso, dan warga Desa Lagasa Lisna saat mengadu ke Kodim Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR).

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Oknum Ibu Persatuan Istri Prajurit (Persit) Meri Herlina yang merupakan istri anggota TNI Kodim 1416/Muna yang bertugas di Kusambi, membantah melakukan dugaan penipuan terhadap tiga orang ibu-ibu yang datang melapor ke Markas Kodim 1416 Muna, pada Senin, 11 Agustus 2025, kemarin.

Meri Herlina membenarkan telah mengambil barang ibu Suriati sejak bulan Mei 2024 sampai September 2024 dengan mengambil sembilan jenis barang yaitu Bad Caver, seperei, karpet, piring makan, Borkam, oven, sarung, viori, dan Lemari Rak Sepatu dengan total Rp33.150.000. Akan tetapi bukan untuk kebutuhan arisan rekan kerja seperti yang dilontarkan ibu Suriati sebagai penjual barang, melainkan untuk kebutuhan pribadi.

“Barang itu saya pake sendiri bukan untuk arisan. Saya sudah membayar sejumlah Rp14.410.000 yang dicicil setiap bulan dan besarannya bervariasi setiap bulan, namun tidak membayar lagi dan tertinggal sisa Rp18.740.000 yang sampai saat ini belum terlunasi,” kata Meri saat dijumpai untuk memberikan hak jawab, Jumat (15/8/2025) malam.

Dia juga membantah pernah bilang ke ibu Suriati bahwa bekerja di Puskesmas Guali, Kabupaten Muna Barat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.

“Saya memang seorang PNS tapi tidak bertugas di Puskesmas Guali,” ucapnya.

Meri melanjutkan, sebelum pihak ibu Suriati melapor ke Kodim Muna, dirinya beberapa kali bertemu dengan mereka. Tapi disaat mereka melapor ke Kodim Muna, maka berhenti ia melakukan pembayaran.

“Karena saat itu, terjadi masalah keluarga sehingga tertunggak cicilan pembayaran barang setiap bulannya. Untuk apa membayar lagi sementara saya masih ada itikat baik membayar, ibu Suriati sudah melaporkan saya,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Muna Mengikuti Haroa Qunut di Masjid Keraton Muna, Begini Filosofinya

Dia menyampaikan, bukannya mau lari dari tanggungjawab namun ia meminta bersabar untuk bersabar.

“Saya akan bayar, mereka itu sudah sering ke rumah. Bersabar dulu, jika saya ada uang tetap saya bayar,” ungkapnya.

Meri Herlina juga membenarkan datang ke rumah Ibu Rasni Simangunso bersama Ibu Adelia yang juga sebagai ibu Persit, sekitar bulan Oktober 2024 untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta dengan bukti kwitansi tertanggal (15/10/2024). Namun Meri Herlina membantah tiga hari kemudian menambah pinjaman Rp 3 juta.

“Iya benar Rp 5 juta. Saya tidak menambah Rp 3 juta hanya Rp 1,5 juta. Saya tidak tahu kenapa sampai menambah Rp 3 juta, setahu saya, saya meminjam 6,5 juta dengan membayar bunga Rp 1,3 juta setiap bulannya sekitar tujuh atau delapan bulan membayar,” ujarnya.

“Setelah ibu Rasni Simangunso melaporkan saya ke Kodim Maka saya tidak melakukan pembayaran lagi,” sambungnya.

Dia menguraikan, kalau tidak dibayar pokoknya, maka hanya dibayar bunganya setiap bulannya sebesar Rp 1,3 juta itu hanya bayar bunga.

Saat dikonfirmasi dengan Ibu Adelia membenarkan menemani ibu Meri Herlina ke Rumah Rasni Simangunso untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta, sementara melakukan pinjaman kedua ibu Meri Herlina datang sendiri.

“Pertama setahu saya itu hanya Rp 5 juta dan yang kedua ketemu sendiri saya tidak tahu,” ucap Adelia.

Terkait meyakinkan bahwa pinjamkan uang untuk ibu Meri, Adelia menjelaskan bahwa ibu Meri Herlina butuh uang kemudian ia arahkan ke ibu Rasni Simangunso sebagai kenalan yang biasa meminjamkan uang ke orang lain.

Baca Juga :  BPN Muna Bergerak Cepat Mendukung Program Perluasan SPAM Pemda Muna

“Kalau ko butuh uang, ada yang saya kenal, karena dia (Rasni) rentenir. Jadi otomatis saya arahkan kesitu. Saya berpandangan, pasti ibu Meri akan bayar. Saya yakin deh, yang namanya orang meminjam pasti dia akan bayar karena Meri seorang PNS dan suaminya kerja sebagai anggota di Kodim Muna, begitu,” terangnya.

“Apalagi jumlahnya masih bisa dibayar dengan pekerjaan mereka bersuami istri,” tambahnya.

Sementara menjawab ibu Lisna yang bekerja sebagai guru tinggal di lagasa, Meri Herlina menyampaikan, belum bisa berkomentar karena akan bertemu dulu dengan ibu Lisna.

“Saya akan bertemu dulu dengan ibu Lisna, saya akan konfirmasi karena tidak terima dengan jumlah utang yang saya pinjam,” cetusnya.

Menurut keterangan ibu Lisna, awalnya Meri Herlina pada (30/6/2025) datang meminjam 20 juta kemudian ditambah 20 juta dengan perjanjian dikembalikan 50 juta dengan borok mobil avansa putih dan KTP dengan bukti kwitansi, namun mobil tersebut sudah diambil kembali dengan alasan mengantar Dandim ke kolaka dan menukar mobil tersebut dengan mobil silver dengan alasan mobilnya, namun diambil lagi.

Kemudian kata dia, Meri menambah pinjaman (3/7) sebesar 24 juta dengan mekanisme transfer ke rekening ibu Meri Herlina, kemudian (4/7) menambah 5 juta dengan bukti kwitansi, selanjutnya menambah (5/7) menambah 5 juta lagi, (8/7) menambah 15 juta melalui transfer ke rekening ibu Meri, dan terakhir (21/7) menambah 8,5 juta tunai dengan bukti kwitansi dengan 7,5 juta diambil ibu Meri Herlina dan 1 juta untuk ibu Anjas.

Baca Juga :  Polsek Katobu Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kota Raha

Ibu Adelia membenarkan bersama-sama ibu Meri Herlina ketemu ibu Lisna di Desa Lagasa untuk meminjam uang. Namun tidak tahu sampai sebesar Rp 100 juta lebih.

“Tapi setahu saya, hanya yang pertama pinjamannya Rp 20 juta dan yang terakhir Rp 8,5 juta. Dikasih Meri Rp 7,5 juta dan saya 1 juta karena saya pakai tapi bukan untuk pembeli susu seperti yang disebutkan ibu Lisna karena untuk kebutuhan rumah tangga telah cukup dengan gaji suami sebagai anggota Kodim Muna,” tutur Adelia.

Meri juga membantah bahwa suaminya anggota Kodim Muna lagi proses gugat cerai sesuai pernyataan dari pihak Kodim Muna.

“Kalau gugat cerai dari hasil pertemuan dengan Dandim sebelumnya, tidak ada pengajuan untuk perceraian karena utang piutang tidak bisa dijadikan alasan untuk bercerai. Karena utang itu masih menjadi tanggungan bersama walaupun suami tidak tahu. Jadi kalau ada pihak Kodim Muna, kalau sudah proses bercerai, maka silakan konfirmasi kembali ke Kodim Muna,” terangnya.

Menurutnya, ia tidak tahu tentang proses perceraian yang sudah berproses dan ia menyatakan bahwa ia masih aktif sebagai ibu Persit.

“Mana mungkin saya dilibatkan dalam pertemuan ibu Persit kalau tidak aktif. Saya juga masih aktif sebagai ibu Persit. Memang saya dan suami lagi pisah rumah, tapi komunikasi baik,” ujarnya.

“Saya membantah bahwa sudah tidak aktif sebagai ibu Persit Kodim Muna. Buktinya, saya masih dipanggil dan mengikuti kegiatan Kodim,” tegasnya.

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!