Kolom Sultra

51 Ekor Kambing Asal NTT Tanpa Dokumen Ditolak Masuk Sultra

33
×

51 Ekor Kambing Asal NTT Tanpa Dokumen Ditolak Masuk Sultra

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Pertanian Kendari menggagalkan penyelundupan 51 ekor Kambing tanpa dokumen di pelabuhan Wanci. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci melakukan penolakan terhadap 51 ekor kambing tanpa dokumen karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Wanci pada Sabtu, 10 Juni 2023 malam.

51 Kambing tersebut ditemukan di dalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di pelabuhan Wanci pada pukul 00.30 dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor Kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

Baca Juga :  Sania Kartika Sandy Resmi Dilantik Lanjutkan Kepemimpinan jadi Ketua PW Japnas Sultra

“Kami menelusuri informasi dari pejabat Karantina dari daerah asal bahwa ada penyelundupan Kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra, setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan Wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkap Amril, Plt. Kepala Karantina Pertanian Kendari melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11 Juni 2023).

Menurut Amril, penolakan 51 ekor Kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan juga surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pembatasan dan peningkatan kewaspadaan lalulintas hewan ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Amril menambahkan bahwa kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Bersama Kapolda, Forkopimda dan Tokoh-tokoh se-Sultra Deklarasikan Pilkada Damai 2024

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asaal,” tutupnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!