Kolom Sultra

2.416 Ekor Opsetan Kupu-kupu Sultra Diekspor Ke Amerika Serikat dan Belanda

41
×

2.416 Ekor Opsetan Kupu-kupu Sultra Diekspor Ke Amerika Serikat dan Belanda

Sebarkan artikel ini
Opsetan Kupu-kupu Sultra yang diekspor ke Amerika Serikat dan Belanda. (Foto: Ist/KR)
Opsetan Kupu-kupu Sultra yang diekspor ke Amerika Serikat dan Belanda. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memfasilitasi ekspor ribuan opsetan (awetan) Kupu-kupu. Adapun negara tujuannya ke Amerika Serikat dan Belanda.

Karantina Sultra memfasilitasi ekspor sebanyak 2.416 ekor opsetan Kupu-kupu ke Amerika Serikat, sementara 685 ekor lainnya ke Belanda. Proses ekspor ini telah melalui serangkaian tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan. Hal demikian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan terkait lainnya.

Baca Juga :  Wakapolda Hadiri Musrenbang Pemprov Sultra, Bahas Penyelenggaran Pemda Berbasis Data Presisi

“Petugas Karantina telah memeriksa Kupu-kupu dalam keadaan utuh dan telah dilengkapi dokumen persyaratan, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). Setelah sesuai dan dinyatakan sehat, petugas menerbitkan dokumen karantina KH2 untuk sanitasi produk hewan,” ungkap A. Azhar Kepala Karantina Sultra dalam siaran pers di Kendari, Minggu (4/5/2025).

Barantin selain mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), juga melakukan pengawasan dan atau pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.

Baca Juga :  Blok Mandiodo Konsekuensi Investasi Ali Mazi sebagai Gubernur

Sebagai informasi dokumen SATS-DN dikeluarkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Data Alam) Sultra. Sedangkan SATS-LN langsung diterbitkan dari pusat oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Komoditas tersebut transit di Jakarta, sehingga harus melampirkan SATS-DN.

Lebih lanjut, Azhar menyampaikan bahwa Sultra menjadi salah satu daerah penyuplai opsetan Kupu-kupu ke beberapa negara. Kupu-kupu asal Sultra sebelumnya pada tahun 2023 telah diekspor ke Tiongkok, Rusia, Thailand, Kanada, Amerika Serikat, Republik Ceko, Austria, Spanyol, Belanda, Perancis dan Belarusia.

Baca Juga :  Kontraktor Gerbang Toronipa Angkat Bicara Sebut Kerusakan Bukan Gagal Konstruksi, Tapi...

“Karantina Sultra terus mendukung terhadap pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati secara legal dan berkelanjutan. Kami terus mendorong peningkatan ekspor dari Sultra. Memastikan bahwa setiap komoditas ekspor yang keluar telah memenuhi persyaratan teknis dan legalitasnya,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!