KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui gubernur melakukan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di Aula Pola Kantor Gubernur, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pengamanan dan penertiban barang milik daerah, baik melalui pendampingan maupun bantuan hukum terhadap 800 aset milik Pemprov Sultra, satu diantaranya ada di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa Unsultra (Universitas Sulawesi Tenggara, red) merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah tercatat.
“Tuh, sudah saya lihat semua datanya. Itu punya Pemda. Anggarannya (pembangunan, red) juga dari Pemda,” ucap Gubernur usai menandatangani SKK tersebut bersama Kajati Sultra.
Menurutnya, persoalan penyelesaian aset tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi, melainkan harus dilihat dalam perspektif hukum dan pengelolaan aset daerah.
Ia juga enggan menyampaikan secara rinci nilai anggaran yang pernah digunakan untuk pembangunan dan pengembangan aset tersebut, namun menegaskan bahwa sumber pendanaannya perlu ditelusuri.
“Anggarannya ada dong, pokoknya kamu lihat (kepada wartawan), saya enggak tahu bilang anggarannya berapa, tapi kau cari sendiri lah. Nanti kalau saya ngomongin ini nanti dipikir masalah pribadi lagi. Padahal itu masalah hukum,” sambung gubernur, kepada awak media.
Gubernur yang akrab disapa ASR itu menyatakan Pemerintah Provinsi Sultra akan menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki kepada Kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memastikan kejelasan status aset tersebut.
“Nanti kita serahkan ke Kejaksaan. Kan ada pendampingan hukum. Kita serahkan kira-kira ini datanya,” ujarnya.
Merespon soal status aset itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu pemerintah, BUMN maupun BUMD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam pengelolaan aset.
Sugeng menjelaskan, aset pemerintah daerah harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak lain dapat memanfaatkan aset daerah, namun pemanfaatannya harus melalui prosedur dan mekanisme resmi.
“Tugas Kejaksaan salah satunya terkait dengan bidang perdata tata usaha negara membantu pemerintah, BUMN, BUMD melakukan tata kelola, good governance, pengelolaan aset seperti tadi, agar dapat dikelola dengan baik. Yang utama kemudian dimanfaatkan,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki aturan hukum yang mengatur mengenai pemanfaatan aset daerah. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan aset pemerintah harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.
“Siapa pun boleh memanfaatkan, tapi ada tata caranya. Harus ada izin Pak Gubernur, harus bayar sewa atau mendapat persetujuan sesuai ketentuan. Ini harus diikuti,” katanya.
Menurut Sugeng, apabila pemanfaatan aset tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pendekatan hukum, kata dia, dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.
“Kalau tidak diikuti, itu merupakan pelanggaran hukum. Dimensinya bisa dua. Ini bisa korupsi, tetapi juga bisa pendekatannya dengan yang penting dikembalikan dengan baik,” pungkas Kajati Sultra.
Penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kepala OPD, dan jajaran pejabat Forkopimda lain lingkup Provinsi Sultra.
Laporan: Hasrul Tamrin











