/*
Breaking News
*/
DPR & DPRD

Warga Tuntut Swalayan di Kendari Bongkar Pagar Tembok yang Tutup Akses Jalan, DPRD Kendari Segera Gelar Hearing

673
×

Warga Tuntut Swalayan di Kendari Bongkar Pagar Tembok yang Tutup Akses Jalan, DPRD Kendari Segera Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota DPRD Kota Kendari saat meninjau lokasi jalan yang di pagari oleh pemilik swalayan. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (14/10/2024). Aksi ini merupakan buntut dari penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Martandu, Kecamatan Kambu.

Koordinator Lapangan, Jumardin, dalam pernyataan sikapnya meminta Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran pagar yang dibangun oleh pihak pemilik swalayan. Ia beralasan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Bantuan Cepat Jaelani Bagi Pedagang Korban Kebakaran di Kawasan Pelabuhan Raha

“Sehingga, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana tersebut harus ditangguhkan sampai menunggu putusan inkrah,” tegas Jumardin.

Aliansi Masyarakat Menggugat juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Kota Kendari untuk melakukan penindakan dan pembongkaran pagar, karena dinilai sangat merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Kendari langsung turun meninjau lokasi. Mereka mengakui bahwa terdapat pagar tembok setinggi hampir 3 meter yang menutup akses jalan antara warga atas pembangunan pagar swalayan tersebut.

Baca Juga :  Reses Anggota DPR RI, Jaelani Berkomitmen Perjuangkan Nasib Nelayan di Sulawesi Tenggara

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, menyatakan bahwa persoalan ini harus ditelaah dengan baik dan bijak, karena menyangkut kepentingan orang banyak.

“Seharusnya, pemilik dalam hal ini Megross harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati,” tegas Lawama.

Lawama menambahkan bahwa DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembongkaran pagar. Namun, rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali setelah dilakukan pengecekan lapangan.

“Setelah pengecekan ini, kami akan adakan rapat dengar pendapat (RDP) dan yang akan kita panggil itu adalah pemilik swalayan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Jaelani Sosialisasikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Konawe

Sayangnya, saat tinjau lapangan, pimpinan Swalayan tidak hadir. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak pemilik, namun belum mendapatkan konfirmasi.

“Bos kami tidak ada,” ujar seorang pegawai Swalayan yang berada di lokasi

DPRD Kota Kendari akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Megross untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!