KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Aliansi Masyarakat Menggugat menggelar demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (14/10/2024). Aksi ini merupakan buntut dari penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Martandu, Kecamatan Kambu.
Koordinator Lapangan, Jumardin, dalam pernyataan sikapnya meminta Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran pagar yang dibangun oleh pihak pemilik swalayan. Ia beralasan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Mahkamah Agung.
“Sehingga, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana tersebut harus ditangguhkan sampai menunggu putusan inkrah,” tegas Jumardin.
Aliansi Masyarakat Menggugat juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Kota Kendari untuk melakukan penindakan dan pembongkaran pagar, karena dinilai sangat merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Kendari langsung turun meninjau lokasi. Mereka mengakui bahwa terdapat pagar tembok setinggi hampir 3 meter yang menutup akses jalan antara warga atas pembangunan pagar swalayan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, menyatakan bahwa persoalan ini harus ditelaah dengan baik dan bijak, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
“Seharusnya, pemilik dalam hal ini Megross harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati,” tegas Lawama.
Lawama menambahkan bahwa DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembongkaran pagar. Namun, rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali setelah dilakukan pengecekan lapangan.
“Setelah pengecekan ini, kami akan adakan rapat dengar pendapat (RDP) dan yang akan kita panggil itu adalah pemilik swalayan,” jelasnya.
Sayangnya, saat tinjau lapangan, pimpinan Swalayan tidak hadir. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak pemilik, namun belum mendapatkan konfirmasi.
“Bos kami tidak ada,” ujar seorang pegawai Swalayan yang berada di lokasi
DPRD Kota Kendari akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Megross untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
Editor: Hasrul Tamrin











