/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari Terbitkan Edaran, Semua THM Tutup Selama Bulan Ramadan

332
×

Wali Kota Kendari Terbitkan Edaran, Semua THM Tutup Selama Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026. Edaran ini mengatur penyelenggaraan tempat hiburan malam, penjualan minuman beralkohol, dan operasional rumah makan untuk menciptakan suasana kondusif, khusyuk, serta menjaga ketertiban masyarakat.

Dalam surat edaran ini, Wali Kota Kendari menegaskan beberapa hal penting berkaitan dengan pelaksanaan usaha selama bulan Ramadan, diantaranya penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), larangan menjual minuman beralkohol, pengaturan operasional rumah makan/restoran dan kedai kopi, serta pengawasan maupun penindakan.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Struktural Eselon II Tekankan Bekerja Loyal dan Profesional

“Seluruh jenis usaha hiburan malam termasuk diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga) wajib menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut, dikutip media ini, Senin (16/2/2026).

Pada poin kedua, Wali Kota Kendari mengimbau tentang larangan keras terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama bulan suci tersebut.

Baca Juga :  Bank Sultra Salurkan 300 Paket Sembako ke Pemkot untuk Korban Banjir di Kendari

Sementara aturan untuk rumah makan, restoran, dan warung kopi diimbau dua hal penting, yaitu:
– Penggunaan Tirai: Usaha yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung oleh jalan umum.
– Imbauan Waktu Operasional: Para pengusaha kuliner diminta menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga waktu sahur.

“Ketentuan penutupan THM dan pembatasan lainnya berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026,” bunyi poin keempat surat edaran itu.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Tingkatkan Kapasitas Camat dan Lurah Untuk Implementasi Dana 100 Juta per RT Mulai 2026

Sementara untuk pengawasan dan pendidikan
Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri akan melakukan patroli secara intensif.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas Wali Kota Kendari dalam surat edarannya.

Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait demi terciptanya keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan di Kota Kendari.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!