KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, S.Km., mencanangkan program peningkatan kebersihan lingkungan dengan mewajibkan seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari untuk menyediakan bak sampah permanen di setiap kawasan perumahan.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.2/2011 Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari.
“Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menyediakan bak sampah yang memadai di setiap perumahan, kita berharap dapat mengurangi penumpukan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warga Kota Kendari,” tulis Wali Kota Siska Karina Imran, dalam surat edarannya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan standar teknis minimal untuk bak sampah, diantaranya harus terbuat dari material yang kokoh dan tahan cuaca, berukuran sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah, serta dilengkapi sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan. Bak sampah ini nantinya akan menjadi bagian tak terpisahkan dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dan akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pengembang perumahan diwajibkan melaporkan pelaksanaan kewajiban ini kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari sebelum proses penyerahan PSU.
“Kami berharap kerjasama penuh dari seluruh pengembang perumahan. Program ini bukan hanya untuk meningkatkan kebersihan, tetapi juga untuk mewujudkan Kendari yang lebih bersih, sehat, dan indah,” tambah Wali Kota Siska.
Diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Kendari. Pemerintah Kota Kendari juga akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan program ini dijalankan dengan baik.
“Bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi poin terakhir dalam surat edaran itu.
Editor: Hasrul Tamrin