KOLOMRAKYAT.COM: WAKATOBI – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wakatobi, Senin (16/6/2025).
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi awal dalam rangka menyukseskan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode triwulan dua yang akan dilaksanakan pada Juli 2025.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Yasir Arafah, menerangkan bahwa merujuk pada Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta hasil rapat KPU tingkat Provinsi Sultra bahwa KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih.
“Olehnya itu pada hari ini, Senin 16 Juni 2024, saya selaku Kadiv Data atas nama lembaga berkunjung ke Dinas Dukcapil bersama Kadiv Teknis dan Jajaran Sekretariat guna menyampaikan permintaan dukungan kepada pemerintah daerah melalui Diksdukcapil untuk meneruskan harmonisasi kerja pemutakhiran data pemilih agar tidak hanya dilakulan pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan saja, tetapi juga pasca itu dalam hal ini pada giat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Kedua,” katanya, melalui press release Bakohumas KPU Wakatobi yang diterima media ini, Senin (16/6/2025).
Yasir Arafah menyatakan bahwa Disdukcapil Kabupaten Wakatobi melalui Kepala Dinas Bapak Salihi, S.Pd sangat merespon baik permintaan KPU Wakatobi dan siap memberikan dukungan maksimal yang menjadi kebutuhan KPU Wakatobi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seperti singkronisasi data.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Wakatobi di mana saja berada untuk secara sukarela melakukan pemutakhiran mandiri jika terjadi perubahan elemen data kependudukan, seperti belum terdaftar sebagai pemilih, telah pindah domisili, mengalami perubahan identitas kependudukan, baru berusia 17 tahun, pensiunan TNI-Polri dan jika terdapat keluarga yang meninggal dunia,” ajakannya.
Sebagai bentuk pelayanan publik, KPU Wakatobi telah menyediakan formulir yang dapat di isi melalui Link: https://bit.ly/WakatobiDPB2025 jika terdapat penduduk Wakatobi yang mengalami perubahan data dimaksud atau bisa juga langsung ke Posko Pelayanan PDPB di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi pada hari dan jam kerja.
Editor: Hasrul Tamrin