Ekobis

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non-ASN di Kolaka

378
×

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non-ASN di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non-ASN di Kolaka. (Foto: Ist/KR)
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non-ASN di Kolaka. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, yang diwakili oleh Asisten II, Ir. H. Abbas, MM., membuka Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Sutan Raja pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam sambutannya, Ir. H. Abbas, MM., menekankan bahwa seluruh Pekerja Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah terdaftar aktif dan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Pekerja Non-ASN di Kabupaten Kolaka yang berjumlah sekitar 2.385 orang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para Pekerja Non-ASN terlindungi dari risiko kerja,” ujar Ir. H. Abbas, MM.

“Dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat membantu para Pekerja Non-ASN dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kerja, sehingga produktivitas dan efektivitas mereka dapat meningkat,” tambahnya.

Baca Juga :  Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI, Pelanggan Tetap Terhubung Meski Kuota Habis

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai Non-ASN, agar terlindungi dari segala risiko selama bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini merupakan upaya pemerintah atau negara untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia secara keseluruhan,” tegas Abdurrohman.

Baca Juga :  Selenggarakan Job Fair, PT DSSP Power Kendari Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program tersebut dapat diikuti oleh seluruh peserta.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!