Hukum & Kriminal

Sejumlah Ekskavator Di Wilayah Pertambangan PT Kasmar Tiar Raya Desegel Mabes Polri, Pemerhati Lingkungan Siap Layangkan Gugatan

638
×

Sejumlah Ekskavator Di Wilayah Pertambangan PT Kasmar Tiar Raya Desegel Mabes Polri, Pemerhati Lingkungan Siap Layangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
(Dok. Ist/KR)
(Dok. Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA UTARA – Sejumlah alat berat jenis Ekskavator diduga berada di wilayah pertambangan PT Kasmar Tiar Raya, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, disegel (police line) oleh Mabes Polri, pada Rabu (5/3/2025). Langkah ini diambil terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Direktur Pemerhati Lingkungan dari Forum Alam Nusantara, Fatahillah, mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian tersebut.

“Apapun bentuknya, ini langkah yang tepat. Jika tidak dilakukan, dampaknya akan sangat buruk terhadap kelestarian lingkungan hidup,” tegas Fatahillah, kepada salah satu awak media, pada Jumat (6/3/2025) malam.

Baca Juga :  Terekam CCTV Mengedarkan Sabu, Pria di Kendari Berhasil Dibekuk Polisi Satuan Narkoba

Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin juga berdampak pada potensi kerugian negara.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan ini terjadi di wilayah PT Kasmar Tiar Raya. Kami akan terus memantau dan memastikan proses hukum ini berjalan hingga ke pengadilan agar ada efek jera,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Fatahillah menambahkan bahwa Forum Alam Nusantara akan segera melakukan audiensi dengan Mabes Polri untuk memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum ini.

“Kami dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kerusakan lingkungan hidup yang terjadi,” katanya dengan tegas.

Baca Juga :  374 Personel Gabungan Diterjunkan ke Buton Tengah Jelang Putusan PHPU Pilkada

Sementara itu, salah satu karyawan PT Kasmar Tiar Raya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya terkait police line tersebut.

“Kami bekerja secara legal, tapi tiba-tiba Tim Bareskrim Mabes Polri datang dan police line alat berat kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa alat berat seperti dump truck dan ekskavator merek Sany, serta aktivitas pengisian kapal tongkang TB Kabama Perdana, BG Kaltara Sejahtera, dan TB Buma Citrin BG Kaltara Horison di Jetty Kasmar Tiar Raya II, turut terkena police line.

“Barang yang diangkut itu diakui sebagai barang dari lahan koridor. Padahal data kami sudah diserahkan saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami benar-benar tidak mengerti kenapa bisa seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa Tahun 2024, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kolaka belum memberikan konfirmasi terkait pemasangan police line di lokasi PT Kasmar Tiar Raya. Publik pun menanti kejelasan dan transparansi terkait kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan ekonomi daerah.

Forum Alam Nusantara berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dengan semestinya, memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang lolos dari jerat hukum.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!