Pemkot Kendari

Relawan SKI-Sudirman Ajak Masyarakat Dukung Program Wali Kota Kendari: Ambaikan Isu Tak Berdasar

48
×

Relawan SKI-Sudirman Ajak Masyarakat Dukung Program Wali Kota Kendari: Ambaikan Isu Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Masyarakat Kota Kendari digaduhkan dengan adanya pemberitaan yang dinilai menyudutkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), dimana berita itu dinilai oleh Tim Relawan Siska Karina – Sudirman, tendensius. Karena diduga ada upaya menyangkut pautkan Wali Kota Kendari dalam perkara Korupsi Bagian Umum Pemkot Kendari Tahun 2020 yang didalam kasus itu Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka salah satunya mantan Sekda Pemkot Kendari, Nahwa Umar.

Ketua Relawan SKI-Sudirman, Asnar, mengatakan sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi pada Bagian Umum Pemkot Kendari yang menyeret mantan Sekda Nahwa Umar dkk, dirinya yakin ada pihak-pihak yang akan menyangkutpautkan Wali Kota Kendari yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari, turut terlibat dalam kasus itu, sesungguhnya hal itu tidak ada keterkaitannya.

Baca Juga :  Penumpang Korban Trouble KM Mekar Teratai Kembali Diberangkatkan di Tanggung Makan

“Dari awal kasus ini bergulir saya yakin nama SKI akan ditarik-tarik. Meskipun ditarik seperti apa tidak akan tertarik karena selama saya mengikuti kasus ini tidak pernah ada keterangan APH bahwa nama SKI ikut dalam kasus ini,” katanya, Selasa (1/7/2025).

“Terkait dia disebut-sebut menerima uang, kita harus pahami dulu itu uang apa yang dia terima, karena SKI saat itu pejabat negara yaitu wakil wali kota dan dia memiliki hak untuk menerima uang negara karena dia pejabat negara,” sambungya.

Asnar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 8 berbunyi untuk pelaksanaan tugas-tugas kepala daerah disediakan biaya rumah tangga digunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga kepala daerah dan wakilnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Pemkot Kendari Genjot Kepesertaan

“Dan ada beberapa lagi hak-hak kepala daerah dalam pasal 8 itu, jadi yang diberikan tentang menikmati uang yah itu memang hak yang harus didapatkan kepala daerah dan wakilnya,” urainya.

Asnar menegaskan, telah ada keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari telah berkomentar di media bahwa dalam perkara korupsi itu Jaksa hanya fokus pada anggaran makan dan minum Sekda Kota Kendari bukan pada makan minum pimpinan yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

“JPU jelas mengatakan bahwa apa yang diterima Bu Wali Kota saat menjadi Wawali sudah menjadi haknya dan tidak ada masalah lagi. Tapi ada saja pihak-pihak mau menggiring ini supaya bu Wali terlibat dan itupun telah terbantahkan dengan statmen Jaksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kendari Parinringi Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Trotoar, Wujudkan Kota Tanpa Sampah

Olehnya itu, Relawan Siska-Sudirman mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak cepat terprovikasi dengan berita-berita yang menyudutkan Wali Kota Kendari. Saat ini Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan SKI dan Sudirman tengah fokus dalam pemulihan Kota Kendari yang di 100 hari kerjanya telah menunjukkan Komitmennya untuk menjadikan Kota Kendari lebih baik lagi.

“Pemimpin kita sedang fokus membenahi kota ini untuk menjadi lebih baik lagi. Olehnya itu, mari kita mendukung dan mendoakan pemimpin kita agar selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan pemerintahan saat ini,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!