KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna masih terus mendalami dan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi upah anggota Badan Adhoc di Bawaslu Kabupaten Muna saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Kajari menegaskan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Muna pada tahun ini. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan sedang menunggu proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kasus Bawaslu, tahun ini akan ditetapkan tersangka, bila perhitungan kerugian negara telah dihitung,” ucap Agustinus, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto menyatakan, dalam kasus ini kerugian keuangan negara sudah terdeteksi sebesar Rp2,1 miliar yang ditemukan dan belum dipertanggung jawabkan. Temuan tersebut akan diajukan ke BPKP untuk di audit.
Awalnya, pada tahun anggaran 2019-2020 Bawaslu Muna mendapat alokasi pengelolaan dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna sebesar Rp14,896 miliar rupiah dari APBD Pemerintah Kabupaten Muna.
Kemudian, dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis biaya penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam rincian kebutuhan biaya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari Muna, pencairan dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap satu dicairkan pada 14 November 2019 sebesar 750 juta, tahap dua dicairkan pada 7 Februari 2020 sebesar 7,448 miliar dan tahap tiga dicairkan pada 8 Juli 2020 sebesar 6,689 miliar.
Fery Febrianto menjelaskan, proses pencairan dana hibah tersebut awalnya bendahara mengajukan rencana kegiatan yang akan dijalankan berupa rencana anggaran belanja (RAB), setelah diperiksa dan disetujui oleh Korsek kemudian Korsek meneruskan ke Bawaslu Provinsi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Kepala Sekretariat Provinsi selaku KPA memeriksa berkas dan menyetujuinya yang bisa dicairkan dalam bentuk paraf, sehingga Korsek dan Bendahara dapat mencairkan dana hibah tersebut sesuai dengan persetujuan KPA,” terangnya.
Dalam kasus ini, Kejari Muna juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya dari Bawaslu Provinsi Sultra.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin