Buton Raya

PT AHB Diduga Abaikan Permenhub, Tolak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal di Buton Tengah

1362
×

PT AHB Diduga Abaikan Permenhub, Tolak Berdayakan Tenaga Kerja Lokal di Buton Tengah

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Taka Dzapta Pratama, La Ode Muhammada Bahara (tengah bertopi). (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: BUTON TENGAH – PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) menjadi sorotan karena diduga tidak memberdayakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan bongkar muat di terminal khusus (Tersus) tambang nikel mereka di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 52 Tahun 2021. Pasal 4 poin b Permenhub tersebut secara jelas mengatur bahwa perusahaan pemilik Tersus wajib bekerja sama dan memberdayakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) setempat.

Berdasarkan Permenhub tersebut PT AHB seharunya memperdayakan PBM atau TKBM asal Kecamatan Talaga Raya karena telah melakukan aktifitas produksi diarea Kecamatan Talaga. Tapi, kenyataannya tidak sama sekali.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Buton Sepakat Beri Perlindungan Sosial kepada Non ASN dan Pekerja Rentan

PT Taka Dzapta Pratama, sebuah perusahaan PBM yang berlokasi di Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, telah mengajukan permohonan kerja sama bongkar muat kepada PT AHB sejak tahun 2022. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan respons.

Direktur PT Taka Dzapta Pratama, La Ode Muhammada Bahara, menyatakan bahwa tujuan utama pendirian TKBM lokal adalah untuk memberdayakan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan PT AHB.

“Kami mendirikan TKBM ini agar putra daerah di Talaga tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Dengan adanya PBM lokal, masyarakat yang terdampak aktivitas tambang dapat diberdayakan,” ujar Bahara, melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (27 November 2025).

Baca Juga :  LKC Dompet Dhuafa Gelar Public Expo di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Bahara mengungkapkan bahwa pihaknya terakhir kali mengunjungi PT AHB pada Minggu, 23 November 2025, untuk mengajukan kembali permohonan PBM PT Taka Dzapta Pratama. Manajemen site PT AHB berjanji akan mengonfirmasi pengajuan tersebut ke kantor pusat PT AHB di Kendari dalam satu atau dua hari.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan pasti dari manajemen site PT AHB.

Baca Juga :  Perahu Tenggelam di Buton Tengah Tidak Masuk Dalam Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja

“Sejak hari Minggu kemarin, kami dijanjikan hasil dalam satu atau dua hari. Namun, hingga saat ini, ketika kami hubungi, belum ada tanggapan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan kembali mendatangi site PT AHB dan kantornya di Kendari. Kami telah mendiskusikan langkah selanjutnya dengan teman-teman di Talaga,” pungkas Bahara.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi belum mendapatkan konfirmasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah tentang pengajuan PBM PT Taka Dzapta Pratama.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!