Buton RayaKolom Sultra

Perahu Tenggelam di Buton Tengah Tidak Masuk Dalam Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja

393
×

Perahu Tenggelam di Buton Tengah Tidak Masuk Dalam Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
Direktur Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani (tengah) didampingi Kepala Unit Operasi dan Humas, Gunawan (kiri ujung) dan Muthia. (KOLOMRAKYAT.COM) 
Direktur Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani (tengah) didampingi Kepala Unit Operasi dan Humas, Gunawan (kiri ujung) dan Muthia. (KOLOMRAKYAT.COM) 

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani mengucapkan turut berbelasungkawa khususnya kepada warga dan keluarga korban tragedi tenggelamnya perahu di Desa Lagili, Mawasangka Timur, Kab. Buton Tengah pada Selasa, 24 Juli 2023.

“Kejadian tenggelamnya perahu penyeberangan antara Desa Lanto dan Desa Lagili di Kabupaten Buton Tengah tersebut merupakan kecelakaan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata Lucy, Selasa (25 Juli 2023).

Baca Juga :  17 Kabupaten dan Kota Se- Provinsi Sultra Raih UHC, Bukti Nyata Komitmen dan Kolaborasi Bersama

Lucy menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 33 tahun 1964 pasal 2 menjelaskan bahwa hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang tercipta karena adanya pembayaran iuran wajib oleh penumpang.

“Pada kasus yang menimpa di Buton Tengah, kapal penyeberangan antar desa tersebut tidak termasuk angkutan penyeberangan yang sah dikarenakan kapal yang mengangkut 48 penumpang tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadin Sultra Serahkan Bantuan ke Kanwil Kemenkumham Sultra Pembuatan Perseroan

Lucy pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan, baik di darat dan laut agar senantiasa memenuhi standar-standar kelayakan angkutan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak lupa pula untuk mengurus izin resmi ke dinas terkait seperti KSOP, BPTD maupun Dinas Perhubungan.

“Jika telah memiliki izin dan termasuk alat angkutan umum yang sah, maka setiap pelaku usaha berkewajiban membayar iuran wajib kepada Jasa Raharaja sesuai UU No. 33 Tahun 1964 jo. PP No 17 Tahun 1965, sehingga seluruh penumpang yang berada didalam alat angkutan tersebut akan terjamin oleh Jasa Raharja,” tutupnya.

Baca Juga :  Sukanto Toding Sebut Tiga Prinsipiel Suksesi sebagai Pj Bupati Kolaka Utara

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!