KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – DPC Projo Konawe menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan Kepala Desa Labela, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, berinisial DM.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara yang dilaporkan sejak April 2026. Massa meminta penyidik memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban melalui laporan polisi Nomor STTPL/B/268/160/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.
Koordinator aksi, Yongki, dalam orasinya mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai perkara yang telah berjalan sekitar enam bulan itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami mendesak penyidik Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum Kades Labela yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yang merupakan keponakannya sendiri. Apalagi, laporan ini sudah masuk sejak April lalu,” tegas Yongki.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Kepastian proses hukum juga dinilai penting agar korban dan keluarganya tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Desakan serupa disampaikan mantan Ketua BEM STIMIK Bina Bangsa Kendari, Aldi Lamoito. Ia mengecam dugaan perbuatan yang menyeret nama kepala desa tersebut dan meminta kepolisian menangani perkara secara profesional.
“Tega sekali. Seorang paman tega melakukan dugaan perbuatan seperti itu terhadap keponakannya sendiri, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang kepala desa,” ujar Aldi.
Aldi juga menyoroti dampak sosial yang disebut dialami keluarga korban akibat perkara tersebut menjadi perbincangan masyarakat.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan, menjaga privasi korban, serta memperhatikan kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti begitu saja. Kami meminta kepolisian memberikan keadilan bagi korban beserta keluarganya,” tegasnya.
<span;>* Polda Sultra: Perkara Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam aksi tersebut, massa demonstran berkesempatan menemui pihak Polda Sultra.
Kanit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit 4, AKP Desy Simon, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik dan telah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik sidik,” ungkap AKP Desy Simon.
Informasi tersebut menjadi perkembangan yang disampaikan kepada massa aksi. Meski demikian, Projo Konawe tetap meminta kepolisian menindaklanjuti perkara secara profesional dan transparan, serta memberikan informasi perkembangan penanganan sesuai prosedur hukum.
DPC Projo Konawe juga mengingatkan pentingnya penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Organisasi tersebut menegaskan, apabila dugaan tindak pidana terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, penentuan tersangka dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan pihak kepolisian dalam aksi tersebut menyebutkan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka.
Editor: Hasrul Tamrin











