KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pengedar berinisial AS dan H. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan total 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram Sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Bidang Humas Polda Sultra di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (6/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.
Kombes Amri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melalui observasi, surveillance dan mapping.
“Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 Wita di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Kombes Amri, Selasa (6/10/2026).
Saat menjalani pemeriksaan awal, AS mengaku menyimpan Sabu di kamar kosnya yang berada di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat. Hasilnya, polisi menemukan 51 saset Sabu dengan berat brutto 3.094 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan di rumah nenek AS di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga.
Dari pengembangan pemeriksaan, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar 4 kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar kawasan Mall The Park Kendari.
Pengambilan tersebut, berdasarkan keterangan awal AS, dilakukan atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan tidak berhenti pada AS. Polisi kemudian mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang diduga menerima sebagian Sabu dari AS.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda mengatakan, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan observasi dan mapping hingga mengidentifikasi seorang terduga berinisial H yang diketahui bekerja di sebuah bengkel las.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, H diamankan di rumahnya setelah sebelumnya dibuntuti sedang menggunakan mobil Toyota Ayla warna kuning.
Dalam penggeledahan yang disaksikan RT, lurah dan masyarakat, polisi menemukan lima saset Sabu dengan berat brutto 503 gram yang disimpan di dalam tas paperbag.
Tak hanya Sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, sendok sabu, enam ball saset kosong, satu alat pres dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh barang haram tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Sabu tersebut diduga dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang saat berada di kawasan salah satu kampus, tepatnya di depan Fakultas Pertanian.
Barang haram itu kemudian rencananya dipecah dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari.
Dengan tertangkapnya AS dan H, polisi kini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua terduga mencapai 3.597 gram sabu, terdiri dari 3.094 gram dari AS dan 503 gram dari H.
“Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diamankan dari terduga AS berupa 51 saset dengan berat brutto 3.094 gram dan dari terduga H berupa lima saset dengan berat brutto 503 gram, dengan total 3.597 gram,” pungkas Kombes Amri.
AS dan H bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Editor: Hasrul Tamrin











