KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 berinisial AR yang merupakan mantan kepala Biro Umum Pemprov Sultra, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sultra berinisial AL dan bendahara berinisial JI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum tersebut. Tersangka baru berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengembangkan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan ekspose perkara.
AR juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyampaikan penetapan AR dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
AR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra pada periode 2021–2023 dan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum untuk tahun anggaran 2022. Saat ini, AR menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara dengan didasarkan pada alat bukti, kami penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” ungkap Enjang.
Dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidsus, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 2022–2023.
“Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pencairan anggaran yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran. Penyidik juga mengungkap dugaan adanya cashback atau pengembalian uang dari penyedia yang bersumber dari kelebihan pembayaran dan diduga diberikan kepada pihak terkait untuk kepentingan pribadi,” ungkap Enjang.
Selain itu, kata Enjang, laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan terindikasi tidak dilaksanakan atau fiktif, sementara pertanggungjawaban kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra mencatat kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Enjang menjelaskan, penahanan terhadap AR dilakukan setelah penyidik menilai persyaratan formil, materiil, objektif, dan subjektif telah terpenuhi.
“Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sultra tertanggal 20 Oktober 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sultra turut mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara.
Langkah itu, menurut penyidik, sejalan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kejati Sultra menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka, termasuk AR, akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.
Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih menunggu finalisasi auditor BPKP Sultra.
Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja makan dan minum tersebut.
Laporan: Hasrul Tamrin











