/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Waspada Penipuan Online, Ditreskrimsus Polda Sultra Imbau Warga Jangan Sembarangan Berikan Data Pribadi

18
×

Waspada Penipuan Online, Ditreskrimsus Polda Sultra Imbau Warga Jangan Sembarangan Berikan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Wibowo menyusul masih maraknya kasus penipuan online, akses ilegal hingga penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.

Decky mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2026, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menangani sekitar 40 kasus siber di wilayah hukum Polda Sultra.

“Di tahun 2025 dan 2026 tercatat dan kami monitor banyak kasus terkait penipuan online dan illegal akses,” ujar Decky, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Menurutnya, salah satu perkara yang saat ini ditangani berkaitan dengan penggunaan data pribadi milik orang lain untuk kepentingan ekonomi yang menguntungkan pelaku.

Baca Juga :  Oknum Anggota Brimob Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari, Kuasa Hukum Minta Kapolda Sultra Atensi Kasus Ini

“Jadi, ada kasus yang menggunakan data pribadi orang digunakan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang menguntungkan pelaku. Statusnya sudah sidik dan kami tangani,” jelasnya.

Decky menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena pelaku kejahatan siber kerap menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan data pribadi korban.

Beberapa modus yang biasa digunakan penipu diantaranya dengan menyamar sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), operator seluler, petugas bank hingga pihak e-commerce.

Pelaku biasanya menghubungi korban dengan berbagai alasan, mulai dari meminta pembaruan data, menawarkan bantuan layanan, hingga menginformasikan bahwa akun korban mengalami pemblokiran.

“Misalnya berpura-pura menjadi petugas Dukcapil dan meminta data-data pribadi kita. Kemudian berpura-pura menjadi operator seluler atau petugas bank maupun Shopee yang mengatakan akun diblokir, kemudian meminta data pribadi dan OTP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme, Polisi Beri Pembinaan Juru Parkir Liar di Dua Lokasi di Kendari

Ia menjelaskan, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima kode One-Time Password (OTP). Kode tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas layanan.

Sebab, OTP yang dikirimkan melalui sistem resmi dapat digunakan pelaku untuk mengambil alih akun korban apabila kode tersebut berhasil diperoleh.

“OTP yang dikirimkan oleh vendor yang asli, setelah diminta kemudian akun tersebut dikuasai dan data atau uang yang kita punya bisa hilang,” tegasnya.

Selain OTP, masyarakat juga diminta menjaga sejumlah data penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor kartu debit.

AKBP Decky meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila ada pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan instansi atau perusahaan tertentu.

Baca Juga :  Bantah Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di atas Tanah Milik Rusmin Liga

“Pastikan bahwa yang meminta adalah orang yang berhak. Cross check dan cek bahwa yang meminta data pribadi dari masyarakat itu adalah orang yang berhak,” katanya.

Terkait salah satu kasus penyalahgunaan data pribadi yang tengah ditangani, Decky menyebut pihaknya telah menangani perkara yang melibatkan penggunaan kartu debit milik orang lain untuk melakukan transaksi belanja.

“Sementara masih satu, dia menggunakan data kartu debit milik orang lain untuk berbelanja,” pungkasnya.

Dengan total 40 kasus yang ditangani sepanjang Januari hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Sultra kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi dan meminta data pribadi, terutama melalui telepon, pesan singkat maupun platform digital.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!