/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

AR Kooperatif Ditahan Kejati Sultra, Penyidikan Berlanjut dan Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

29
×

AR Kooperatif Ditahan Kejati Sultra, Penyidikan Berlanjut dan Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejati Sultra bersama Kasi Pidum saat menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka baru dugaan korupsi makan minum di Pemprov Sultra. (Foto: Hasrul/KR)
Kasi Pidsus Kejati Sultra bersama Kasi Pidum saat menyampaikan konferensi pers penetapan tersangka baru dugaan korupsi makan minum di Pemprov Sultra. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Mantan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AR, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2020–2022.

AR ditahan pada Selasa (20/10/2026) sore dan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Penahanan tersebut menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar itu.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra berinisial AL dan JI, yang disebut bertugas sebagai pembantu bendahara pada Biro Umum.

Dalam konstruksi perkara tersebut, AL disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Julianti bertugas sebagai bendahara pengeluaran.

Kendati proses hukum terus berjalan, penanganan perkara ini tetap perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Deklarasi Anti Narkoba di BNNP, Kapolda Sultra Sebut Bandar Narkoba Layak Dihukum Mati

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Menurut Enjang, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab dan memenuhi alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara profesional,” kata Enjang kepada awak media di Kendari, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik juga masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, baik sebagai saksi maupun pihak lainnya, berpeluang dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian.

“Semua pihak yang diduga ada keterkaitan, baik itu sebagai saksi ataupun lainnya, pasti kami mintai keterangan. Pemanggilan ini tentunya dalam rangka pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Setiap Anggota yang Terbukti Lakukan Pelanggaran

Enjang menambahkan, penyidik belum dapat menyampaikan seluruh detail perkara karena sebagian informasi masih berkaitan dengan teknik dan strategi penyidikan.

Penetapan AR sebagai tersangka menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Namun, penilaian terhadap peran dan tanggung jawab AR perlu didasarkan pada fakta, dokumen administrasi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk memastikan sejauh mana kewenangan dan tanggung jawabnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Karena itu, publik perlu membedakan antara dugaan tindak pidana yang sedang disidik dan fakta hukum yang nantinya dibuktikan dalam persidangan.

Sikap kooperatif AR selama menjalani proses hukum juga dapat menjadi perhatian apabila didukung keterangan resmi atau fakta yang terverifikasi. Meski demikian, penilaian mengenai sikap tersebut tidak seharusnya dibangun berdasarkan asumsi semata.

Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, serta menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan, Siap Tindak Mafia Pangan

Kejati Sultra masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri alat bukti, dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak sesuai perannya.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan sekaligus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional.

Penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pengungkapan dugaan korupsi dapat dilakukan secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dengan demikian, proses hukum terhadap AR diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola anggaran pemerintah daerah.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!