Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Klarifikasi Izin Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources

178
×

Pemkot Kendari Klarifikasi Izin Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources

Sebarkan artikel ini
Paminudin. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nickel Resources yang diduga melintasi sejumlah ruas jalan tanpa izin di wilayah Kota Kendari.

Dilansir dari laman resmi Kendarikota.go.id, Pemkot menegaskan bahwa rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut untuk kegiatan pengangkutan bijih nikel, dengan ketentuan teknis dan operasional yang wajib dipatuhi agar aktivitas tetap aman, tertib, dan sesuai aturan.

Ruas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui secara tegas dan terbatas yakni Jl. Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jl. Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jl. Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road). Di luar ruas tersebut tidak diperkenankan dilintasi kendaraan hauling.

Baca Juga :  Blusukan di Pasar Baruga, Wamendag dan Wali Kota Kendari Pastikan Harga Sembako Stabil

Selain itu, operasional pengangkutan hanya diizinkan pada pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan juga dilarang berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antarunit selama 3–5 menit. Ketentuan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi dispensasi yang telah diberikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan di lapangan terkait dugaan adanya kendaraan hauling yang melintas di luar rute yang ditetapkan.

Baca Juga :  Wawali Kendari Ikut Gabung Pada Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Bersama Wali Kota

“Kami telah menerima laporan dan melakukan pemantauan. Jika benar ada kendaraan yang melintas di luar rute dan di luar jam operasional, itu jelas melanggar rekomendasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari,” tegas Paminudin, dikutip dari website Pemkot Kendari, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan akan segera melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan akan kami perketat. Kami akan panggil pihak perusahaan dan berikan teguran agar segera menyesuaikan dengan rute dan jam operasional yang sudah diatur,” ujarnya.

Baca Juga :  KLH Nilai Pengelolaan TPA Puuwatu Membaik, Kendari Selangkah Lagi Menuju Sanitary Land

Paminudin juga mengingatkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran terus terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara dapat ditinjau kembali bahkan dicabut.

Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik Kota Kendari.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!