KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kabag Hukum dan Dinas Kominfo melaporkan sala satu akun Facebook ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dan/atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, Rabu (15/5/2024).
Langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kota Kendari itu dilakukan lantaran pemilik akun Facebook itu telah berulangkali melakukan pencemaran di media sosial dengan membuat postingan yang menyudutkan atau menjelek-jelekan Pj Wali Kota.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, mengatakan datangnya di Polda Sultra untuk melaporkan sala satu akun Facebook yang telah diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.
“Jadi ada 11 postingan yang sudah kami screenshoot dan sudah kami print sebagai bukti laporan, mulai tanggal 7 Januari 2024 sampai 26 April 2024,” kata Nismawati.
Nismawati bilang, narasi-narasi yang ditulis dan diposting oleh pemilik akun media sosial itu cenderung menyerang pribadi Pj Wali Kota Kendari dan tanpa dasar yang benar atau pasti. Sehingga itu, langkah hukum harus ditempuh karena mencederai nama baik Pj Wali Kota.
Nismawati menjelaskan dari laporan tersebut pihak Ditreskrimsus Polda Sultra masih akan mempelajari lebih lanjut laporan itu dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli informasi teknologi (IT).
“Karena laporan ini sifatnya personal, jadi kami hanya bisa mewakili Pak Pj Walikota pada laporan pertama, selanjutnya Pak Walikota sendiri yang akan hadir,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemkot Kendari yang juga merupakan Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, mengungkapkan langkah hukum yang ditempuh dengan melaporkan akun Facebook itu dengan dalil telah menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui Facebook kepada Pj Wali Kota Kendari.
“Ini akan masuk ditahap penyelidikan, dimana pihak-pihak yang diduga itu akan dilakukan klasifikasi terhadap postingannya. Selanjutnya dari pihak Reskrimsus Polda dalam hal ini tim Siber, akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” terangnya.
Pihaknya berharap, laporan ini bisa segera diatensi oleh Polda Sultra dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi peristiwa yang berulang, dan tidak menimbulkan korban lain di Sultra.
“Terakhir, atas nama pemerintah Kota Kendari, dalam hal ini Dinas Kominfo, mengiimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakannya, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif,” pungkas Nismawati.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: