KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari dengan BPJS Ketenagakerjaan Kendari bersepakat untuk melakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk memperian perlindungan sosial bagi pegawai Non ASN, dilaksanakan di ruang Samaturu Balai Kota Kendari pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih.
Pj. Walikota Kendari, Asmawa Tosepu, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari yang selama ini sudah bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kendari.
“Tentu ke depan harapan kita adalah kerjasama yang baik ini akan memberikan manfaat untuk kemajuan Kota Kendari,” katanya, di kutip dalam keterangan Humas BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Selasa (10/10/2023).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Kendari untuk melindungi pekerja yang ada di Kendari khususnya bagi pegawai Non ASN lingkup Pemkot Kendari.
“Kegiatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama yang telah dilakukan sebelumnya, di sini kita melihat bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN yang bekerja di lingkup pemerintah Kota Kendari,” terangnya.
Pada kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kendari juga memberikan sosialisasi terkait manfaat program-program yang diselenggarakan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: