KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan untuk tahun anggaran 2024 sebanyak 12 bulan.
“Pembayaran TPP tetap 12 bulan. Hanya skema pembayaran akan dibayar dua bulan setiap kali bayar dengan mekanisme gandeng,” kata Haidar Kepala Dinas Kominfo, yang menjalankan fungsi Kehumasan Pemkab Muna mewakili Sekda Muna Eddy Uga di Eks Kun-Kun Kota Raha, Selasa (13/8/2024).
Dikatakannya, saat ini tinggal setiap OPD merampungkan laporan kinerja harian untuk menjadi laporan pengusulan pencairan TPP di keuangan.
“Tinggal kegesitan OPD sehingga pencairan lebih cepat,” ucapnya.
Haidar menerangkan, nantinya, pembayaran TPP dibayarkan tidak sekaligus, tapi akan bertahap, dua bulan setiap kali pembayaran.
“Saat ini yang akan dibayarkan duluan yakni bulan Juli dan Januari dan untuk bulan depan, Agustus dan Februari, September dan Maret. Begitu seterusnya hingga selesai pembayaran sampai 12 bulan,” terangnya.
Laporan: LM Nur Alim
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: