EkobisKolom Sultra

Pekerja Informal Harus Tahu, Ini manfaat dan Cara Daftar BP Jamsostek

11
×

Pekerja Informal Harus Tahu, Ini manfaat dan Cara Daftar BP Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kendari kepada pekerja informal di Kolaka Utara. Foto: Ist
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kendari kepada pekerja informal di Kolaka Utara. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bersama PNM Mekaar wilayah Kolaka Utara mensosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja informal di wilayah Kolaka Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut telah berlangsung di dalam satu rumah makan wilayah Kolaka Utara pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.

Dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit, hingga jaminan hari tua.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan agar semua masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal mendapatkan informasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  KSOP Kendari, Pelindo dan Pedagang Pelabuhan Nusantara Sepakat Menata Jalur Baru

“Sosialisasi ini akan rutin dilakukan kepada masyarakat pekerja informal, karena kita tahu bahwa risiko kerja juga ada pada pekerja informal. Harapan kami selain mendapatkan informasi menyeluruh tentang jaminan sosial ketenagakerjaan juga diharapkan para pekerja ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko-risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,”

Muhamad Abdurrohman menambahkan, saat ini pihaknya sudah kerja sama dengan PNM Mekaar sehingga sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau masyarakat pekerja seperti nasabah-nasabah PNM Mekaar.

Baca Juga :  Tidak Disertai Sertifikat Kesehatan Karantina, Sapi dan Kuda Asal Siwa Ditahan

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pekerja informal ini bisa segera untuk melindungi dirinya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya sebenarnya sangat terjangkau. Dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

Sementara untuk menjadi peserta atau terdaftar menjadi peserta, baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah bekerja sama dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Brimob Polda Sultra dan Dinas Cipta Karya Sultra Bangun Kolam Renang Standar Internasional

Kolaborasi tersebut memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC.

Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan untuk menjadi peserta atau terdaftar keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Aplikasi JMO Mobile yang dapat di download melalui PlayStore Gawai atau Handphone masing-masing.

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!