KOLOMRAKYAT.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center atau IASC sebagai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Dua aplikasi tersebut diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta bersama ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, Selasa (11/2/2025).
Peluncuran IASC dan Sipelaku ini merupakan salah satu poin penting dan terakhir yang disepakati OJK bersama mitra-mitra strategis seperti pelaku industri dan kementerian/lembaga terkait.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengapa pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat.
“Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter,” jelasnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), dikutip dalam siaran persnya, Jumat (14 Februari 2025).
Sementara itu, dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di sistem jasa keuangan (SJK) dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder.
“Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain,” ujar Mahendra.
Selanjutnya, untuk memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta masyarakat. Mahendra dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, OJK juga akan mengatur pemasaran produk keuangan.**
Editor: Hasrul Tamrin