Kolom Sultra

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sultra Berkolaborasi dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

100
×

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sultra Berkolaborasi dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Ist/KR)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara untuk berkolaborasi mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan inklusif.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025).

Sistem administrasi pertanahan yang modern dan inklusif dimaksud terdiri dari empat klaster utama, yaitu land tenure, land value, land use, serta land development. Dalam implementasinya, tantangan akan mengemuka dan hal tersebut bisa diatasi dengan lebih baik jika seluruh pihak ikut terlibat, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ini tidak bisa kita lakukan tanpa kita kolaborasi. Dengan siapa? Dengan Pemda, dengan kepala daerah, baik itu gubernur, baik itu bupati dan wali kota,” tegas Nusron Wahid.

Baca Juga :  Kajati Sultra Kunjungi Kantor PWI Sultra Bersilaturahmi, Pesan Wartawan dan Jaksa Jangan Bohong

Menteri Nusron bercerita, ia sudah mengunjungi 15 provinsi untuk membangun sinergi dalam menjalankan berbagai program pertanahan dan tata ruang. Beberapa poin penting yang ditekankan di antaranya adalah reforma agraria, pengadaan tanah, dan perencanaan tata ruang. Sulawesi Tenggara ini menjadi provinsi ke-16 yang ia kunjungi dengan harapan memperkuat kolaborasi.

Dalam hal reforma agraria misalnya, Menteri Nusron berharap koordinasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diperkuat.

“Mengingat kepala daerah juga menjabat secara ex-officio sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ini supaya jelas, supaya ada tanggung jawab bersama-sama,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Press Release Akhir Tahun 2024, Ungkap Capaian dan Tantangan dalam Menghadapi Agenda Nasional

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemda inilah yang berperan sebagai penentu subjek penerima manfaat tanah.

“Yang menentukan objek tanah yang akan dilakukan Reforma Agraria tugas kami. Tapi, yang menentukan subjek, siapa orang yang akan mendapatkan Reforma Agraria, itu tugasnya Bapak/Ibu Kepala Daerah,” ucap Menteri Nusron.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah aset Pemda, yang terdiri dari 5 sertipikat untuk aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 71 sertipikat untuk aset Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Tenggara.

Ia juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada para perwakilan lembaga keagamaan yang hadir. Adapun 10 sertipikat wakaf dan rumah ibadah yang diserahkan kali ini, terdiri dari 6 sertipikat untuk masjid, 1 sertipikat untuk musala, 1 sertipikat untuk gereja, dan 2 sertipikat untuk pura.

Baca Juga :  BP Jamsostek Sulawesi Maluku Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejati Sultra

Di momen ini, Menteri Nusron memaparkan soal urusan pertanahan dan tata ruang, menyerahkan sertipikat hasil program Kementerian ATR/BPN, serta membuka sesi diskusi untuk membahas isu strategis di Sulawesi Tenggara.

Dalam Rakor ini turut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran; Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, beserta para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!