KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam dipecat, kini sedang jalani proses sidang disiplin.
“Sementara diproses, kemarin baru sidang, ada 14 orang ASN,” ungkap Kepala Inspektur Kota Kendari, Dr Sri Yusnita SE MM saat dimintai keterangan awak media di Balai Kota Kendari, Senin (18/9/2023) kemarin.
Diduga puluhan ASN tersebut menjalani proses sidang karena malas berkantor dan sering bolos saat jam-jam kerja. Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektur Kota.
“Rata-rata tidak hadir. Banyak alpa jam kerja, tidak melaksanakan tugasnya,” terang Sri yang juga mantan Kepala Bapenda Kota Kendari.
Dalam waktu dekat, sambung Nita sapaan akrabnya, tim yang telah terbentuk akan merapatkan jenis pelanggaran yang dilakukan ke 14 ASN tersebut.
“Hasilnya baru kita mau rapatkan tim. Kan tim bukan Inspektorat sendiri, ada ketua tim Pak Sekda, BKPSDM, Kabag Hukum. Ini loh pelanggarannya. Kan ada sanksi berat, sanksi ringan dengan sanksi sedang,” terang Sri.
Kepada 14 ASN tersebut terancam akan diberhentikan dari ASN. Namun sanksi terberat itu masih menjadi pembahasan di internal Pemerintah Kota Kendari.
“Iya, itu sanksi terberat,” tegasnya.
Editor: Hasrul Tamrin