Hukum & KriminalPemkot Kendari

LIRA dan AP2 Apresiasi Kinerja Polresta Kendari Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

625
×

LIRA dan AP2 Apresiasi Kinerja Polresta Kendari Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi (kiri) dan Gubernur LIRA Sultra Karmin. (Foto: Ist) 

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja Polresta Kendari menetapkan Ketua Gerindra Sultra sebagai tersangka.

Menurut kedua lembaga tersebut, Polresta Kendari bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum.

Gubernur LIRA Sultra, Karmin mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung sikap berani dan tegas Polresta Kendari tersebut.

Baca Juga :  Polda Sultra Sosialisasikan Bahaya Judi Online di SMKN 2 Kendari, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

LIRA Sultra menilai, Polresta Kendari benar-benar menegakkan supremasi hukum tanpa adanya kepentingan politik apapun.

“Kami mengaprersiasi sikap dan kinerja Kapolresta Kendari Kombes Polresta Kendari atas kasus yang saat sementara dalam penanganan tersebut,” tegasnya, Jumat (19 Mei 2023).

Senada dengan itu, Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi menyebut, Polresta Kendari sudah bekerja keras dalam menjadikan hukum sebagai panglima.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Sultra Tingkatkan Kemampuan Personel Kehumasan Menghadapi Pilkada Tahun 2024

“Kami mendukung secara penuh dan mengapresiasi kinerja Polresta Kendari tanpa pandang bulu menegakan hukum di Kota Kendari,” ungkapnya.

Hasanuddin berharap, Polresta Kendari dibawah kepemimpinan Kombes Pol M Eka Fathurrahman terus konsisten menjaga nama baik kepolisian.

“Jika ada laporan-laporan, segera ditindaklanjuti dengan cepat, tanpa melihat siapapun pelanggarnya,” tegasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Baca Juga :  Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Era Gubernur Ali Mazi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!