KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerbang Wisata Toronipa di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,
terus bergulir dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut disampaikan Kanit Subdit III Tipikor Polda Sultra AKP Azis Do Ali didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Wibowo beserta kolega lain saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Rabu (30/9/2026).
AKP Azis mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose audit investigasi bersama BPKP. Saat ini, proses tersebut masih menunggu hasil resmi audit investigasi untuk memastikan temuan serta potensi kerugian dalam proyek tersebut.
“Bahwa saat ini kami dari Subdit III Tipikor telah melakukan ekspose audit investigasi terhadap perkara tersebut dan masih menunggu hasil dari audit investigasi,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dengan BPKP masih terus dilakukan. Jika proses audit berjalan sesuai rencana, hasil audit investigasi diharapkan dapat diperoleh sekitar Desember 2026.
“Insyaallah mungkin di bulan Desember bisa kami koordinasikan dengan pihak BPKP. Maka hasil akan dikeluarkan dan pada awal Januari insyaallah kami akan membawa perkara tersebut dalam proses penyidikan,” katanya.
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, Subdit III Tipikor Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk pihak pelaksana proyek dan instansi/dinas terkait.
“Seluruh pemeriksaan yang telah kami lakukan sejumlah 26 orang saksi,” jelasnya.
Meski demikian, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Azis menjelaskan, penetapan pihak yang diduga bertanggung jawab baru dapat dilakukan setelah perkara masuk ke tahap penyidikan dan didukung dengan hasil audit serta alat bukti yang cukup.
“Pada saat tingkat proses penyidikan, baru kami bisa tetapkan siapa-siapa orang yang akan diduga sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi sebelumnya menemukan adanya dugaan persoalan terkait pelaksanaan pekerjaan. Namun, berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP, temuan sementara lebih mengarah pada adanya kekurangan volume dan dugaan kemahalan harga.
Asri mengatakan, nilai proyek pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar.
“Berdasarkan hasil ekspos bersama BPKP, untuk kegiatan pembangunan jembatan Toronipa atau Gerbang Wisata Toronipa terdapat kekurangan volume. Bukan tidak sesuai spek, akan tetapi terdapat kelebihan atau kemahalan harga,” jelasnya.
Dari hasil identifikasi sementara yang dituangkan dalam risalah pembahasan bersama BPKP, potensi temuan terkait kelebihan harga tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara definitif.
“Untuk identifikasi temuan kerugiannya atau kelebihan daripada harga tersebut kurang lebih Rp1 miliar lebih. Namun itu belum bisa kami fix-kan, dikarenakan setelah nanti keluar hasil daripada audit investigasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, polisi juga mendapat pertanyaan terkait dugaan penggunaan material yang disebut tidak sesuai standar, termasuk material yang diproduksi langsung di lokasi pekerjaan dan bukan berasal dari pabrikan.
Azis menegaskan, persoalan tersebut masih menjadi bagian yang akan dihitung dan didalami dalam proses audit investigasi.
“Terkait dengan itu, seperti kami sudah sampaikan bahwa itulah yang menjadi perhitungan dalam audit investigasi nanti,” katanya.
Dengan demikian, Polda Sultra masih menunggu hasil audit investigasi BPKP sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi menargetkan perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil audit diperoleh, dengan perkiraan pada awal 2027.
Laporan: Hasrul Tamrin











