Kolom Sultra

Jasa Raharja Sultra Santuni Korban Laka Lantas di Muna

277
×

Jasa Raharja Sultra Santuni Korban Laka Lantas di Muna

Sebarkan artikel ini
Petugas Jasa Raharja Sultra saat melakukan survei kepada korban kecelakaan lalu-lintas di Muna. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan motor versus pejalan kaki di Jalan Umum Poros Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna pada Rabu (05 Juli 2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Muna, Budi Kurniawan, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, dengan mendatangi ahli waris korban serta ikut membantu melengkapi dokumen ahli waris yang berada di Desa Lawa Jaya, Rt/Rw. 001/001, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Agen Travel Umroh Smarthajj Minta Maaf dan Klarifikasi Atas Keberangkatan Jemaah

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani, menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak kepolisian, pihak rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga memudahkan dalam proses penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas di jalan maupun di laut.

Baca Juga :  PT Stargate Pasific Resources Gandeng Pemda Konut dan Stakeholder Konsultasi Buat Rencana Pascatambang

“Ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia,” ungkap Lucy, Jumat (7 Juli 2023).

Kepala Cabang juga menyampaikan bahwa kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  RUPS, Gubernur Dorong Bank Sultra Terus Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah

“Atas dasar itu Jasa Raharja akan berupaya secepatnya untuk memberikan perlindungan ataupun santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu-lintas, sehingga bisa dirasakan kehadiran bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan,” tutupnya.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!