Nasional

Jasa Raharja dan Polri Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

325
×

Jasa Raharja dan Polri Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

Sebarkan artikel ini

KOLOMRAKYAT.COM: PT Jasa Raharja dan Polri terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan Polri berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan rapat audiensi yang telah dilaksanakan pada 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops Polri Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops Polri Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal Lewat Risk Management Update 2025

Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan Polri;
dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan; pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini.

“Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Mutu Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Medical Advisory Board Kunjungi Sejumlah Rumah Sakit di Malang

Lebih lanjut Rivan mengatakan bahwa dengan adanya integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI, ia optimis peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan efektif.

“Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan menjadi 10 menit. Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang berkeselamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K. menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Seluruh kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban, sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung ‘Polantas Menyapa’ Demi Terwujudnya Indonesia Emas yang Tertib Berlalu Lintas

Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja, selanjutnya akan disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.

Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI semakin kuat untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan masyarakat di bidang transportasi dan pelayanan santunan PT Jasa Raharja, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!