Pemkot Kendari

Indomaret Menjamur di Kendari, DPMPTSP: Izin yang Terbit Hanya Satu, Tapi yang Beroperasi Sepuluh

215
×

Indomaret Menjamur di Kendari, DPMPTSP: Izin yang Terbit Hanya Satu, Tapi yang Beroperasi Sepuluh

Sebarkan artikel ini
Kepala DPM-PTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kehadiran gerai ritel modern, khususnya Indomaret, di Kota Kendari tengah menjadi sorotan tajam. Terbaru, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari hanya memberikan izin resmi untuk satu lokasi, faktanya di lapangan terdapat sepuluh gerai yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, M. Ibram Agus Sakti, mengungkapkan izin terbaru yang diberikan oleh pemerintah kota hanya satu lokasi tetapi yang beroperasi di lapangan ada sekitar 4, 6, sampai 10.

Baca Juga :  Warga Kesulitan Buang Sampah, Pj Wali Kota Kendari Berharap Warga Mandiri Kelola Sampah

Dia menyebutkan, adanya indikasi “kecolongan” dalam proses pembangunan gerai-gerai tersebut.

Ibram menjelaskan bahwa pihak Indomaret seolah menggunakan strategi “gerilya” untuk menghindari aturan ketat Pemkot. Banyak gerai yang berdiri bukan atas nama perusahaan ritel tersebut, melainkan menggunakan nama warga lokal sebagai kedok pembangunan ruko biasa.

“Repotnya, kami tidak bisa mendeteksi sejak awal bahwa itu akan menjadi Indomaret. Yang memohon izin adalah warga kita, orang lokal, untuk membangun ruko. Secara tata ruang tidak ada masalah, tapi begitu jadi, ternyata gedungnya disewakan ke Indomaret,” ujar Ibram dalam sesi wawancara, Selasa (21/1/2026).

Baca Juga :  Hadiri Rakernas Apeksi Ke-XVII, Pj Wali Kota Kendari Selaraskan Program Pembangunan dengan Pusat

Hingga saat ini, tercatat ada 10 titik yang terdeteksi beroperasi, di antaranya berlokasi di Nambo, Martandu, Bua-Bua, dan Pasar Panjang.

Ibram mengatakan, Pemkot Kendari sebenarnya tidak menutup pintu sepenuhnya bagi ritel modern. Namun, berdasarkan aturan dari Kementerian Perdagangan, terdapat batasan ketat bagi perusahaan besar.

“Sesuai Permendag, jika pelaku usaha sudah membuka 150 gerai, maka gerai ke-151 dan seterusnya wajib berbentuk waralaba (franchise), bukan reguler milik perusahaan sendiri. Kami ingin aturan ini diterapkan agar ekonomi lokal tetap berputar,” tegasnya.

Menyikapi menjamurnya gerai ilegal ini, Pemkot Kendari tidak akan tinggal diam. Ibram menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya, termasuk Dinas Perdagangan dan Tata Ruang, untuk mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kendari Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Kawasan Pertanian Jagung dan Cabai

“Kami akan diskusikan ini bersama Satgas Investasi. Kami akan inventarisir kembali. Pertanyaannya, boleh tidak kita segel tanpa aturan dari (Dinas) Perdagangan yang lebih jelas? Ini yang akan kita perdalam,” tambahnya.

Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan ekosistem usaha di Kendari, agar kehadiran ritel modern tidak mematikan pedagang tradisional dan warung-warung kecil milik masyarakat sekitar yang mulai mengeluh karena kalah bersaing harga.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!