HeadlinePolitik

Hari Pertama Dibuka, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Kota Kendari Masih Nihil

24
×

Hari Pertama Dibuka, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Kota Kendari Masih Nihil

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kota Kendari bersama Komisioner Bawaslu Kota Kendari berfoto bersama di ruang help desk pengajuan calon setelah menunggu kehadiran pengurus Parpol tingkat Kota Kendari. (Foto: Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, bahwa jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan mulai 01 s.d. 14 Mei 2023.

Di KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hari pertama dibuka pengajuan, Senin (1/5/2023) sejak dibuka jadwal pendaftaran pukul 08.00 – 16.00 Wita, belum ada partai politik (Parpol) tingkat Kota Kendari yang datang mendaftarkan atau mengajukan bakal calon anggota DPRD.

Baca Juga :  Target Raih Kursi DPR RI Dapil Sultra, Amaluddin Rekrut Ribuan Sahabat Amal Center

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengungkapkan sejak dibuka jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota hari ini anggota KPU bersama Bawaslu Kota Kendari yang melakukan pengawasan stand by untuk menerima sejak pagi hingga pukul 16.00 Wita, tapi belum ada Parpol yang datang mendaftar.

“Hari pertama pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu 2024, belum ada parpol yang datang melalukan pendaftaran atau pengajuan bacaleg,” ungkap Jumwal melalui keterangan resminya, Senin (1 Mei 2203).

Baca Juga :  Rekomendasi Bawaslu, KPU Muna Barat Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS dan PPK

Jumwal Shaleh mengatakan hari ini ada Parpol yang datang ke kantor KPU Kota Kendari melalui help desk pengajuan tapi bukan calon, bukan untuk mendaftar, namun partai politik yang melakukan konsultasi terkait Suket terdaftar sebagai pemilih yakni dari PDIP dan partai yang melakukan aktivasi akun Silon yakni Partai Ummat, Periondo, PKS, dan PBB.

“Dari total 18 Parpol peserta Pemilu sudah 15 Parpol yang  memiliki akun Sipol dan semuanya telah aktif.  Tinggal 3 parpol yang belum membuat akun Silon yakni PSI, Gelora, dan Garuda,” katanya.

Baca Juga :  BPBD Sultra Harap Pemda dan Pelaku Usaha Ikut Lakukan Langkah Preventif Dampak Kemarau

Selain itu, Ketua KPU Kota itu juga menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Kendari, KPU Kota Kendari telah menyediakan empat tim verifikator pengajuan bakan calon, dan tiga tim untuk pelayanan konsultasi.

“KPU Kota Kendari juga melalukan pelayanan konsultasi secara daring yakni melalui akun media sosial resmi KPU Kota Kendari dan grup WhatsApp bersama Parpol,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!