KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Sebagai salah satu bentuk dukungan dalam mewujudkan kesejahteraan petani dan program penghijauan, Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara menyerahkan bantuan pupuk di Desa Cialam Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis, 13 Juli 2023.
Bantuan pupuk tersebut juga merupakan salah satu program tanggung jawab sosial lingkungan (PTJSL) Jasa Raharja, selain memberikan perlindungan dasar keselamatan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dijalankan.
Pupuk tersebut diberikan kepada para kelompok tanj di wilayah setempat yang diserahkan secara langsung oleh Lucy Andriani selaku Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara didampingi oleh Ichsan, selaku Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan TJSL dan Gunawan selaku Kepala Unit Operasional & Humas dimana penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Cialam Jaya, Rustam Suleman,SE.
Adapun jumlah atau besaran bantuan pupuk yang diberikan oleh Jasa Raharja pada kesempatan itu adalah sebanyak 29 Sak pupuk dengan berat 50 Kilogram.
Lucy Andriani berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi kelompok tani di Desa Cialam Jaya sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk desa.
Dalam kegiatan penyerahan pupuk tersebut pun dirangkaikan dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi para kelompok tani dimana dengan sosialisasi tersebut.
“Kami berharap, masyarakat akan senantiasa berhati-hati dalam berkendara, demi menjaga keselamatan berlalu lintas,” ucap Lucy.
Disisi lain, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara juga terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: