KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sidak sejumlah Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mengamankan pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (15/10/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas Satpol PP menemukan sejumlah jeriken di dalam sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi saat pengisian di SPBU tersebut.
Dalam sebuah video yang diterima redaksi, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Abd Salam, menegaskan bahwa praktik pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Izin pimpinan, ini kami dapati di SPBU Rabam. Ini mereka pakai bukan lagi tangki. Masyarakat, ini hak kalian yang diambil. Ini hak kalian yang diambil. Coba lihat, coba lihat. Ini baru mau mengisi,” tegas Abd Salam dalam video tersebut.
Ia juga meminta pihak pengelola SPBU agar menyikapi temuan tersebut sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya.
“Jadi tolong teman-teman SPBU, ini disikapi, Pak, ya. Tolong. Kalau seperti ini, bagaimana tidak mau kacau. Ada 15, baru dia mengisi pakai selang,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Viralkan biar ada efek jera. Kejadian di SPBU Rabam,” ujarnya kepada redaksi.
Ia menambahkan, pihak yang diamankan telah dibawa ke Markas Satpol PP Kota Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
“Ditangkap sama Pol PP Kota Kendari, barusan. Sudah diamankan di Markas Pol PP,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diamankan, jumlah pasti BBM yang hendak diisi, maupun tindak lanjut penanganan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Editor: Hasrul Tamrin











