Pemkot Kendari

Diskominfo Kendari Bahas Rancangan Perwali Pemanfaatan AI Pada Sistem Layanan Digital

273
×

Diskominfo Kendari Bahas Rancangan Perwali Pemanfaatan AI Pada Sistem Layanan Digital

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kota Kendari Nismawati bersama Kabag Hukum saat rapat pembahasan rancangan Perwali pemanfaatan AI pada layanan digital. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar rapat pembahasan internal rancangan peraturan wali kota (Perwali) integrasi sistem layanan digital dengan memanfaatkan Artificial intelligence (AI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Command Center, Balai Kota Kendari, Rabu (4/8/2024).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari mengadakan rapat internal membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai integrasi sistem layanan digital di lingkungan pemerintahan. Pembahasan ini berfokus pada pemanfaatan aplikasi Chatina dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan dan ASN Pemkot Kendari Bersihkan Sampah Banjir di Sungai Akibat Hujan Deras

Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Pemkot Kendari, termasuk Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tenaga ahli dari bidang teknologi yang memiliki keahlian khusus dalam pengembangan aplikasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nismawati, menyatakan bahwa penyusunan Perwali ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan aplikasi daerah dapat diintegrasikan dan digunakan bersama berbagai layanan pemerintah, untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempermudah pertukaran data antar aplikasi.

Baca Juga :  Penumpang Korban Trouble KM Mekar Teratai Kembali Diberangkatkan di Tanggung Makan

“Sekarang ini, pemerintah daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi yang tidak bisa diintegrasikan dan tidak bisa dibagi pakai. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang dibuat memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan Perwali ini, Pemkot Kendari berharap setiap aplikasi yang dikembangkan memenuhi standar integrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kerjasama antar perangkat daerah juga ditekankan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Buka Pelaksanaan Pasar Murah di Pelataran Balaikota, Pimpinan OPD Dilarang Belanja

Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Fahrudin Rasyid, menjelaskan bahwa rapat ini adalah langkah awal sebelum mengajukan harmonisasi rancangan Perwali ke Kemenkumham, guna memastikan rumusan Perwali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah pembahasan internal, proses berikutnya melibatkan pengajuan harmonisasi di Kemenkumham, fasilitasi di Biro Hukum, dan akhirnya penandatanganan Perwali. Proses ini memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!