/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Diskominfo Kendari Bahas Rancangan Perwali Pemanfaatan AI Pada Sistem Layanan Digital

493
×

Diskominfo Kendari Bahas Rancangan Perwali Pemanfaatan AI Pada Sistem Layanan Digital

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kota Kendari Nismawati bersama Kabag Hukum saat rapat pembahasan rancangan Perwali pemanfaatan AI pada layanan digital. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar rapat pembahasan internal rancangan peraturan wali kota (Perwali) integrasi sistem layanan digital dengan memanfaatkan Artificial intelligence (AI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Command Center, Balai Kota Kendari, Rabu (4/8/2024).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari mengadakan rapat internal membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai integrasi sistem layanan digital di lingkungan pemerintahan. Pembahasan ini berfokus pada pemanfaatan aplikasi Chatina dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  HUT Kota Kendari Ke 193 Dipusatkan di Benubenua, Dimeriahkan Berbagai Lomba Tradisional

Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Pemkot Kendari, termasuk Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tenaga ahli dari bidang teknologi yang memiliki keahlian khusus dalam pengembangan aplikasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nismawati, menyatakan bahwa penyusunan Perwali ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan aplikasi daerah dapat diintegrasikan dan digunakan bersama berbagai layanan pemerintah, untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempermudah pertukaran data antar aplikasi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Salurkan Bantuan Penataan Taman Bundaran Depan RSUD Kota Kendari ke DLHK

“Sekarang ini, pemerintah daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi yang tidak bisa diintegrasikan dan tidak bisa dibagi pakai. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang dibuat memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan Perwali ini, Pemkot Kendari berharap setiap aplikasi yang dikembangkan memenuhi standar integrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kerjasama antar perangkat daerah juga ditekankan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi.

Baca Juga :  Aduan Masyarakat Kota Kendari Melalui Call Centre 112 Pada Periode Februari 2026 Menurun

Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Fahrudin Rasyid, menjelaskan bahwa rapat ini adalah langkah awal sebelum mengajukan harmonisasi rancangan Perwali ke Kemenkumham, guna memastikan rumusan Perwali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah pembahasan internal, proses berikutnya melibatkan pengajuan harmonisasi di Kemenkumham, fasilitasi di Biro Hukum, dan akhirnya penandatanganan Perwali. Proses ini memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!