Muna

Desk Pilkades AW Kabupaten Muna : Abdul Rahmansyah Memenuhi Persyaratan sebagai Calon Kepala Desa Masalili

1302
×

Desk Pilkades AW Kabupaten Muna : Abdul Rahmansyah Memenuhi Persyaratan sebagai Calon Kepala Desa Masalili

Sebarkan artikel ini
Tim Desk Pilkades AW Kabupaten Muna, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Desa (Desk Pilkades) Antar Waktu (AW) Kabupaten Muna yang menangani polekmi Pemilih Kepala Desa (Pilkades), resmi mengeluarkan rekomendasi atas tindak lanjut keberatan bakal calon Kepala Desa Masalili pada, Kamis (22 Januari 2026).

Berdasarkan hasil penelusuran secara teliti Desk Pilkades AW Kabupaten Muna, mengeluarkan rekomendasi Nomor : 005/DESK/I/2026 yang ditandatangani oleh ketua Desk Pilkades AW Kabupaten Muna Fajaruddin Wunanto memerintahkan agar :

1. BPD Desa Masalili melakukan evaluasi terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Masalili;

2. PPKD Desa Masalili meninjau ulang pengumuman Nomor: 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang Hasil Verifikasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili dan selanjutnya menetapkan Bakal Calon atas nama Abdul Rahmansyah memenuhi persyaratan administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Desa.

Jubir Deks Pilkades Kabupaten Muna Rachmad Dianto menyampaikan, bahwa keputusan Desk Pilkades AW Kabupaten Muna berdasarkan ketidak kompakan 7 orang anggota PPKD Desa Masalili dalam menentukan hasil pengumuman calon Kepala Desa Masalili.

Baca Juga :  PPL di Mubar Bakal Dapat TPP Setara Eselon III dan IV

“Ada dua surat yang masuk di Desk Pilkades AW Kabupaten Muna pada, Jumat (9/1/2026) dari dua versi keputusan PPKD Desa Masalili, pertama versi ketua dan dua orang anggota PPKD dengan menyatakan dua orang yang memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa Masalili (Laode Safunu dan Laode Muhammad Supri) sementara Abd. Rahmansyah didiskualifikasi dan versi kedua ditandatangani oleh empat orang anggota PPKD Desa Masalili yang menyatakan bahwa ada tiga orang sebagai calon Kepala Desa Masalili yaitu Laode Safunu, Abd. Rahmansyah dan Laode Muhammad Supri,” terang Rachmad Dianto saat melakukan jumpa pers bersama tim Desk Pilkades AW Kabupaten Muna disalah satu warkop di kota Raha, Sabtu (24/1/2026).

Rachmat melanjutkan, dihari yang sama (9/1), pihak bakal Calon Kepala Desa Masalili Abdul Rahmansyah juga melayangkan surat keberatan kepada hasil keputusan versi ketua PPKD Desa Masalili dan rekan yang membuat keputusan mendiskusi Abdul Rahmansyah dengan meminta Desk Pilkades Kabupaten Muna untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pj Gubernur Sultra ke Muna, Serahkan Pompa Air untuk Kelompok Tani

“Setelah surat masuk ke Desk Pilkades AW Kabupaten Muna, maka dirembuk untuk menentukan sikap dalam persoalan itu. Akhirnya, memutuskan Abdul Rahmansyah memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa dan diharapkan BPD Desa bisa mengevaluasi PPKD,” tuturnya

Dia menyatakan bahwa Desk Pilkades AW Kabupaten Muna tidak berpihak kepada siapapun dan berdiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap pertanggung jawabkan keputusan itu secara aturan perundang-undangan,” tegas Rachmad.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemda Muma yang juga sebagai anggota Desk Pilkades AW Kabupaten Muna, Kaldav Akiyda Sahidi, SH mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa, ada kekeliruan atau ketidak cermatan PPKD dalam tahap proses verifikasi berkas.

“Verifikasi tahapannya dari 27 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026 akan tetapi PPKD Desa Masalili melakukan verifikasi nanti tanggal 2 Januari 2026. Ketika ada bakal calon yang bermasalah terhadap berkasnya, maka PPKD segera melaporkan kepada bakal Calon untuk memperbaikinya, namun sudah tidak sempat diperbaiki karena waktu dilakukan dihari terakhir tahapan verifikasi berkas, ada apa nanti dihari terakhir baru verifikasi berkas,” ujarnya.

Baca Juga :  BNNK Muna Launching Hasil Kinerja Akhir Tahun 2025

Kaldav menerangkan, Bakal Calon Kepala Desa Masalili Abdul Rahmansyah memang dalam memasukan berkas SKCKnya bertuliskan untuk melamar pekerjaan bukan untuk mengikuti tes calon Kepala Desa Masalili, itulah yang menjadi alasan PPKD versi ketua dan dua rekannya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa Masalili.

Namun Desk Pilkades AW Kabupaten Muna menilai SKCK Abdul Rahmansyah memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa karena melihat subtansi dari SKCKnya yang diterbitkan langsung oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Polres Muna.

“Inilah yang kita nilai bahwa PPKD tidak cermat dan keliru,” ucapnya.

Menurut Kaldav, PPKD dalam menyampaikan surat perbaikan berkas pada (5/1/2026) setelah keputusan telah diambil versi ketua PPKD dan dua rekannya merupakan tindakan yang keliru karena melewati waktu tahapan verifikasi berkas.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!