KOLOMRAKYAT.COM: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan kementerian. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Seperti diketahui sejak Pemerintahan Presiden Prabowo, beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2022 dan merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian dan Lembaga, dimana ruang lingkup kerjasamanya yaitu pertukaran informasi, data, dan kedepannya diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian Lembaga. Kementerian Hukum akan memberikan layanan yang terbaik,” ujar Menteri Supratman, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Kerja sama ini mencakup integrasi dan pertukaran data untuk pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkup Kementerian Hukum.
Selain itu, MoU ini juga meliputi pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang hukum dan regulasi, serta bidang kerja sama lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kementerian Hukum ini.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungannya. Melalui MoU ini, para pekerja non ASN Kementerian Hukum mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Sehingga pekerja memiliki rasa aman dan bebas cemas pada saat menuju tempat kerja, bekerja, dan kembali ke rumah,” jelasnya.
Anggoro berharap komitmen ini akan menjadi inspirasi bagi kementerian/lembaga lain untuk turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.
“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” tutup Anggoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menambahkan bahwa MoU ini merupakan langkah konkrit dalam melindungi tenaga kerja, khususnya non-ASN di lingkungan Kemenkumham.
“Dengan adanya perlindungan ini, maka pekerja dapat melaksanakan aktivitasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Gatot.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pekerja non-ASN di Kemenkumham dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan optimal, didukung oleh perlindungan jaminan sosial yang memadai.**