KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari pada Sabtu, 07 September 2024, malam. Alhasil, ditemukan penyalahgunaan narkotika kepada 4 orang pengunjung.
Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si yang didukung oleh Satpol PP Kota Kendari.
Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si mengatakan, razia ini dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang bersih dari narkoba.
“Selain itu, razia di tempat hiburan malam juga bertujuan untuk menciptakan Kota Kendari Bersinar (Bersih Tanpa Narkoba) dan rasa aman menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

Setelah melalui serangkaian tes urine kepada para pengunjung di dua lokasi Tempat Hiburan Malam, petugas BNNK menemukan 4 pengunjung positif menggunakan narkotika jenis Sabu.
“Pelaksanaan test urine di dua lokasi tempat hiburan malam dengan jumlah 75 orang pengunjung dengan hasil 4 orang dinyatakan positif Sabu, diantaranya pekerja tambang,” jelasnya.
Selanjutnya 4 orang yang dinyatakan positif narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan asesmen dan pendalaman di BNN Kota Kendari.
Adapun dasar pelaksanaan razia narkotika yang dilakukan oleh BNN Kota Kendari yaitu berdasarkan pada Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Nomor Sprin/346/IX/KA/PB.01/2024/BNNK tanggal 7 September 2024, tentang melaksanakan kegiatan Razia THM di wilayah Hukum BNN Kota Kendari.
Editor: Hasrul Tamrin











