Hukum & Kriminal

BNN Kota Kendari Razia THM Jelang Pilkada, 4 Pengunjung Dinyatakan Positif Sabu

469
×

BNN Kota Kendari Razia THM Jelang Pilkada, 4 Pengunjung Dinyatakan Positif Sabu

Sebarkan artikel ini
BNN Kota Kendari saat melakukan razia di tempat hiburan malam tentang penyalahgunaan narkotika jelang Pilkada di Kota Kendari. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari pada Sabtu, 07 September 2024, malam. Alhasil, ditemukan penyalahgunaan narkotika kepada 4 orang pengunjung.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si yang didukung oleh Satpol PP Kota Kendari.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Diringkus Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti Komunikasi dengan Bandar di Lapas

Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si mengatakan, razia ini dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang bersih dari narkoba.

“Selain itu, razia di tempat hiburan malam juga bertujuan untuk menciptakan Kota Kendari Bersinar (Bersih Tanpa Narkoba) dan rasa aman menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

BNN Kota Kendari saat melakukan razia di tempat hiburan malam tentang penyalahgunaan narkotika jelang Pilkada di Kota Kendari. (Foto: Ist/KR)

Setelah melalui serangkaian tes urine kepada para pengunjung di dua lokasi Tempat Hiburan Malam, petugas BNNK menemukan 4 pengunjung positif menggunakan narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Seorang Warga Ditangkap di Pelabuhan Raha Kabupaten Muna Membawa 104,25 Gram Narkoba

“Pelaksanaan test urine di dua lokasi tempat hiburan malam dengan jumlah 75 orang pengunjung dengan hasil 4 orang dinyatakan positif Sabu, diantaranya pekerja tambang,” jelasnya.

Selanjutnya 4 orang yang dinyatakan positif narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan asesmen dan pendalaman di BNN Kota Kendari.

Adapun dasar pelaksanaan razia narkotika yang dilakukan oleh BNN Kota Kendari yaitu berdasarkan pada Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Nomor Sprin/346/IX/KA/PB.01/2024/BNNK tanggal 7 September 2024, tentang melaksanakan kegiatan Razia THM di wilayah Hukum BNN Kota Kendari.

Baca Juga :  Seorang Remaja Wanita di Baito Konawe Selatan Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!