KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kendari pada Selasa, 5 November 2024.
Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memberikan perlindungan sosial kepada jajaran pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kerjasama ini mencakup pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh jajaran pengawas. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pengawas Ad Hoc yang bertugas di garis depan demi terselenggaranya Pilkada yang adil dan transparan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka atas langkah yang diambil untuk melindungi para pengawas Ad Hoc.
“Kerjasama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, tanpa memandang sektor ataupun profesi. Kami siap untuk terus mendukung Bawaslu dalam memberikan jaminan bagi para pengawas Pemilu yang sangat berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa,” ujar Abdurrohman.
Acara penandatanganan PKS diakhiri dengan penyerahan dokumen Perjanjian Kerjasama dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka.
“Hal ini menandai dimulainya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Kolaka,” tutup Abdurrahman.
Editor: Hasrul Tamrin











