/*
Breaking News
*/
Muna

Bapenda Muna Terus Gencar Melakukan Sosialisasi Pengaplikasian SIPANDAI Se Kabupaten Muna

115
×

Bapenda Muna Terus Gencar Melakukan Sosialisasi Pengaplikasian SIPANDAI Se Kabupaten Muna

Sebarkan artikel ini
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI) di gedung Serba guna Desa Bente, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Usai melakukan sosialisasi diwilayah Tongkuno tentang penarikan pajak daerah, Kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI) di empat wilayah Kecamatan yaitu Kabawo, Parigi, Kabangka dan Kontukowuna yang dipusatkan di gedung Serba guna Desa Bente, Jumat (26 Juni 2026).

Atas sosialisasi itu, Bapenda Muna mendapat apresiasi dari Camat, Kades dan Perangkat desa atas keberhasilan Bapenda Muna dibawah komando La Inpres dalam mengembangkan kolaborasi dengan BPN Kabupaten Muna dalam rangka Integrasi Nomor obyek Pajak oleh Bapenda dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Bependa Muna dibawah pimpinan Bupati dan wakil Bupati Muna Bachrun – Asrafil telah melaksanakan inovasi integratif dengan dukungan anggaran perubahan APBD 2025, yang menghasilkan progres lebih cepat dalam pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2026 atas olahan data Aplikasi SIPANDAI sebagai solusi permasalahan yang selama ini terjadi.

Baca Juga :  BPN Muna Mulai Bagikan 617 Sertipikat Bidang Tanah Program PTSL

Kepala Bapenda Muna La Inpres mengatakan, banyak obyek pajak bersertifikat tidak membayar PBB-nya, akan tetapi dengan adanya Sipandai semua bisa terdeteksi.

“Insya allah di tahun 2026 ini Bapenda memprediksi pendapatan PBB dan BPHTB mencapai target, walau tidak 100 persen akan tetapi dikisaran 80 sampai 90 persen, bisa kita maksimalkan dengan kolaborasi semua pihak, baik itu stekholder dan semua tingkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” kata La Inpres usai kegiatan itu, Jumat (26/6/2026).

Dia menyampaikan, banyak keluhan masyarakat nilai obyek pajaknya melonjak drastis yang berdampak pada tunggakan membayar.

“Ketika tidak dibayar makan otomatis menjadi utang, kita ketahui bersama bahwa ternyata utang pajak yang dibebankan kewajib pajak selama ini tidak disadari disebabkan karena sistem, tidak menghapus data pajak sehingga data tunggakan pajak warisan Kantor Pajak Bau-baupun masih tercatat, sebagai utang yang setiap tahun menjadi temuan BPK,” ucapnya.

Baca Juga :  Perlombaan Taman Jilid II Pemda Muna, Taman Warangga Bakal Ditata

Dia melanjutkan, masalah lain yang dirasakan masyarakat yaitu adanya obyek pajak yang letaknya dibelakang lebih mahal dari pada tanah depan jalan Poros.

“Masyarakat tidak bisa melihat lokasi obyek pajak, dan Para Kepala Desa dan Lurah pun tidak mengetahui data obyek pajak yang ada di wilayahnya, apakah bersertifikat atau belum, apakah sdh terbayarkan atau belum, apakah sesuai SPPT yang dikeluarkan Bapenda atau tidak, semua stekholder baik itu Kades, lurah atau camat pun bahkan Bapenda sendiripun tidak mengetahui persis dimana letak obyek pajaknya,” terang Inpres.

Inpres menuturkan, selain terintegrasi data dengan Pertanahan, Bapenda juga Interaksi pembayaran dengan Pihak Bank Sultra, yang tadinya hanya perpusat di satu tempat pembayaran PBB.

“Sekarang ini bisa melakukan pembayaran di Bank sultra di kecamatan-kecamatan, baik itu melalui teler, ATM maupun virtual acount, dan ini sangat memudahkan masyarat,” tuturnya.

Baca Juga :  BPN Muna Memperingati Hari Ibu, Ali Mustapah : Wujud Penghargaan Terhadap Perjuangan Perempuan Indonesia

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Badan Pemdapatan Inpres, menyampaikan sosialisasi tunggakan pajak yang menjadi Atensi BPK, baik itu tunggakan pajak Rumah makan, dan restoran, hotel dan penginapan, untuk segra di tindak lanjuti dan menjadi perhatian serius.

“Apapun itu, ketika tidak ada progres pembayaran akan tetap menjadi utang, dan setiap tahunnya akan menjadi temuan. Harapan kami agar semua wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya dan taat pajak sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna mendukung penuh langkah konkret Bapenda Muna dalam rangka integrasi data, yang akan ditindak lanjuti dengan MoU atau Perjanjian kerjasama dengan bapenda untuk integrasi data 1.600 sertifikat di tahun 2026, dengan demikian Bapenda bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Muna.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!