Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi, Istri Polisi di Kendari Klaim jadi Korban Penipuan Bersaudara Modus Arisan Bodong

195
×

Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi, Istri Polisi di Kendari Klaim jadi Korban Penipuan Bersaudara Modus Arisan Bodong

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kabar dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Polri di Polsek Poasia, Kota Kendari, dalam perkara utang piutang terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) mendapatkan bantahan keras dari istri pelaku yaitu Mega Mustafa alias M.

Melalui kuasa hukumnya, Mega bahkan mengklaim dirinya adalah korban penipuan berkedok arisan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kini menuduh dan melaporkannya.

Kuasa Hukum Mega, Supriadi, menyatakan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform media, yang menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan dan intimidasi adalah fitnah yang merusak nama baik kliennya.

“Apa yang disampaikan di media sosial itu adalah fitnah. Bagi dia. Dan ini secara hukum saya akan melaporkan secara resmi karena ini telah merusak nama baik beliau,” tegas Supriadi dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Menurut Supriadi, sesungguhnya kliennya adalah pihak yang tertipu. Persoalan ini berawal dari hubungan kepercayaan dengan seseorang bernama Indra Ramli dan Ibu Irmawati. Kliennya kerap didatangi untuk berutang, dan uang yang diberikan sesuai permintaan mereka, yang berkedok arisan.

“Mereka yang sering datang mengutang kemudian klien saya memberikan uang sesuai dengan permintaannya mereka. Pada akhirnya mereka sebenarnya yang macet pembayarannya seperti itu. Dan ini berkedok arisan. Namun faktanya tidak seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  KRI Ajak-653 Koarmada II Serahkan Kapal Bermuatan Ore Nikel CV Unaha Bakti kepada Lanal Kendari

* Mega Bongkar Kronologi: Klaim Ditipu oleh Bersaudara dengan Modus Arisan

Mega, yang diklaim sebagai korban penipuan, lantas membeberkan kronologi versinya.

Mega menyebut pihak-pihak yang melaporkan suaminya ke Propam, termasuk Riska, Hasni, Arsita, dan Anita, adalah sindikat penipu bersaudara yang menipu dengan modus arisan bodong.

“Mereka melaporkan suamiku di Propam dengan alasan katanya suamiku dia intimidasi mereka, mereka dipukuli sama suamiku. Itu berita hoax,” ucap Mega, saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Mega menunjuk langsung ke Irmawati dan Indra Ramli (suami istri), serta empat orang bersaudara (Riska, Anita, Arsita, dan Riska Yanti) sebagai pelaku penipuan.

Awalnya, Mega tertipu oleh Irmawati dan Indra Ramli yang mengajaknya berinvestasi arisan.

“Mereka naik dengan cara meminjam, iming-imingkan saya mau ini bentuk arisan. Ternyata setelah saya kasih mereka uang untuk beli arisan, ternyata itu arisan tidak ada, bodong semua itu,” ungkap Mega.

Mega menjelaskan, pada tahap pertama, Irmawati mengambil uang sebesar Rp90 juta dan kabur.

Baca Juga :  BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Dari 4 Orang Tersangka

Ia ditemukan bersembunyi di rumah Riska, yang merupakan bagian dari sindikat tersebut.

Irmawati kemudian membuat surat pernyataan di kantor polisi. Setelah beberapa kali mencicil, pinjaman bertambah, hingga total utang Irmawati, suaminya (Indra Ramli), dan anaknya (Padli) mencapai Rp317 juta.

“Setelah Rp317 juta mereka jumlah sendiri bukan saya yang jumlahkan, bahkan mereka yang bikin sendiri pernyataan. Mereka serahkanlah gajinya sama ATM-nya,” imbuh Mega.

Namun, pembayaran kembali macet, terutama setelah Padli melarikan diri. Gaji Indra Ramli, yang bekerja di Pengadaian, sempat diserahkan untuk pembayaran, tetapi kemudian diblokir.

Saat dikonfirmasi, Mega mengaku Indra Ramli menjawab, “Lapor polisi saja, Bu.”
Mega juga menyebut pihak lain, Riska, Anita, Arsita, dan Hasni, datang meminjam uang dengan modus yang sama, berkedok arisan, hingga rela tidur di depan rumahnya menunggu pinjaman.

* Bantahan Keras Tuduhan Intimidasi dan Pembengkakan Bunga

Mengenai tuduhan intimidasi, penjemputan paksa dengan mobil dinas, hingga ancaman penganiayaan yang dimuat di media, Mega membantah keras.

Ia mengaku penjemputan itu terjadi karena adanya korban penipuan lain (Ibu Purnawati) yang melaporkan Anita, dan suaminya (Aiptu MP) bermaksud memediasi.

Baca Juga :  Polres Konsel Membekuk Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan Tebu PT Marketindo Selaras

“Suamiku memang pakai mobil dinas. Niatnya suamiku untuk turun. Turun sampaikan mereka naik di Polsek Poasia mediasi bahwa ada korban kalian yang kalian tipu sama seperti istri saya,” jelasnya.

Mega juga membantah menarik rambut atau mengintimidasi korban hamil (AR), yang dikabarkan terjadi di Polsek Poasia.

Ia menantang klaim tersebut karena ada Propos (Propam Polsek) dan Polisi Piket yang menyaksikan saat pembuatan surat pernyataan utang.

Terkait pembengkakan utang hingga miliaran rupiah, Mega menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah pokok pinjaman, bukan bunga. Ia menunjukkan bukti-bukti transfer dan kuitansi.

“Logika saja, Pak. Mereka itu kan bukan anak kecil. Jangankan Pak, izin Rp30 juta atas nama Riska Yanti saja, sendirinya loh ini, Pak, yang saya transfer saja dan berikut bukti-buktinya hampir kurang lebih Rp200 juta. Lain yang diambil cash,” tegas Mega.

Mega menyebutkan, awalnya mereka memang mengiming-imingi tunjangan (bunga) dari uang yang dipinjam. Namun, setelah pembayaran macet, ia hanya meminta pengembalian pokoknya saja.

“Setelah setelah mogok ini barang, yang kami minta pokoknya saja. Itu yang benar,” tutup Mega, didampingi Kuasa Hukumnya.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!