Kolaka Raya

Ahli Waris Pemilik Tanah Desak Pemilik Hotel Sutan Raja Kolaka Bayar Sisa Pembelian Bidang Tanah

668
×

Ahli Waris Pemilik Tanah Desak Pemilik Hotel Sutan Raja Kolaka Bayar Sisa Pembelian Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Ahli waris pemilik tanah, Akbar Mubarak (kiri) saat menyerahkan surat permintaan pelunasan harga jual beli lahan yang ditemukan oleh perwakilan manajemen hotel beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/KR)
Ahli waris pemilik tanah, Akbar Mubarak (kiri) saat menyerahkan surat permintaan pelunasan harga jual beli lahan yang ditemukan oleh perwakilan manajemen hotel beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Ahli waris pemilik tanah awal, Akbar Mubarak meminta Manajemen atau pemilik Hotel Sutan Raja Kolaka, Sulawesi Tenggara, segera membayar sisa pembelian bidang tanah yang telah ditempati sejak beberapa tahun lalu.

Pasalnya, hingga memasuki tahun 2025 ini pemilik hotel hanya terus menebar janji-janji untuk melunasi tunggakan pembelian tanah tersebut, tanpa ada realisasi nyata.

Akbar Mubarak menjelaskan, terkait dengan lahan yang ditempati hotel Sutan Raja Kolaka pada bagian belakang telah terjadi jual beli lahan dengan orang tua kami tepatnya pada bulan November 2011 berdasarkan akta jual beli yang ditandatangani melalui akta notaris dan telah dibuatkan AJB (akta jual beli) pada Tahun 2012 senilai Rp1 miliar 160 juta rupiah, untuk keseluruhan bidang tanah, seluas 5.800 persegi.

Baca Juga :  Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Kolaka Digelar Bersama Anggota DPR RI

“Sementara dalam proses balik nama pihak hotel dalam hal ini melalui General Manager (GM) yaitu Alex DJL dan kawan-kawan belum menyelesaikan kekurangan bayar dari harga total keseluruhan bidang tanah itu. Harga pertama yang dibayarkan itu berdasarkan kwitansi pembayaran hanya Rp500 juta rupiah, jadi masih ada tunggakan pembayaran kurang lebih senilai Rp660 juta,” ungkapnya kepada media ini, Senin (6/1/2025).

Mubarak mengatakan, hingga selesai proses balik nama dalam kepemilikan tanah, pihak hotel sampai saat ini belum juga menyelesaikan kewajibannya dalam akta jual beli lahan itu.

Baca Juga :  Polsek Lantari Jaya Gelar Pasar Murah Tahap II, Bantu Masyarakat dengan Harga Terjangkau

“Alasan mereka itu waktu saat kami mempertanyakan kapan sisa tunggakan dibayarkan adalah masih mencari ahli waris, karena orang tua saya yang jual sudah meninggal pada tahun 2012 lalu. Jadi kurang lebih beberapa tahun terakhir saya cari bukti, dan setelah kami pertanyakan kembali kepada pihak GM hotel kapan sisa pembayaran dilaksanakan hanya sebatas di janji-janji terus, sampai hari ini belum ada realisasinya,” katanya dengan nada kesal.

Pengakuan Mubarak, saat mempertanyakan haknya dari sisa pembayaran jual beli lahan tersebut kepada pihak hotel, hanya diberikan janji akan segera dibayar kewajiban itu, tapi masih menunggu informasi dari pusat yaitu anak bungsu dari pemilik hotel yang juga merupakan ahli waris yang ada di Jakarta.

Baca Juga :  Sukanto Toding Sebut Tiga Prinsipiel Suksesi sebagai Pj Bupati Kolaka Utara

“Pernah saya menyurat ke pihak hotel, tapi tidak ada tindaklanjutnya, jadi mau tunggu kapan lagi,” tegasnya.

Untuk itu, dia menegaskan jika pihak hotel belum juga mau membayarkan haknya atas jual beli lahan tersebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum maupun gerakan lain.

“Kalau sampai satu Minggu kedepan pihak hotel belum juga ada itikad baik untuk mau membayarkan sisa pembelian itu, kami akan menyurat ke Polres Kolaka untuk dilakukan mediasi penyelesaian, atau tidak kami akan turunkan massa untuk memboikot hotel itu,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!