Muna

Proyek Drainase di Muna Barat Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Timbulkan Kerugian

589
×

Proyek Drainase di Muna Barat Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Timbulkan Kerugian

Sebarkan artikel ini
Tampak proyek drainase di Desa Kombikuno, Kabupaten Muna Barat, disoroti warga diduga tidak sesuai spesifikasi karena menimbulkan masalah. (Foto: Taohae/KR)
Tampak proyek drainase di Desa Kombikuno, Kabupaten Muna Barat, disoroti warga diduga tidak sesuai spesifikasi karena menimbulkan masalah. (Foto: Taohae/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUBAR – Pekerjaan proyek Drainase di Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), menuai sorotan dari warga. Pasalnya, pekerjaan pemasangan gorong-gorong ini belum tuntas sampai saat ini. Proyek ini juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menyebabkan beberapa rumah warga tergenang air.

Diketahui, proyek pembangunan Drainase ini terletak di Desa Kombikuno dengan sumber Anggaran APBD Kabupaten Muna Barat Tahun 2024, Kontraktor Pelaksana CV Permata Wambona Group, dengan nomor kontrak: 600.1.3/40/SPK/DISPUPR-SDA/VIII/2024, nilai kontrak Rp176.800.000,00 rupiah.

Baca Juga :  Kejari Muna Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Muna Tersangka Kasus Korupsi

Seorang warga, Hatong, saat ditemui awak media ini, mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi proyek tersebut.

“Pekerjaan ini belum selesai dan jelas tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya ada standar pemasangan yang diikuti,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Hal ini, lanjutnya, sangat meresahkan sebagai masyarakat karena beberapa rumah tergenang air dikala hujan deras akibat pekerjaan drainase yang tidak tuntas dan asal-asalan ini.

Baca Juga :  Kabupaten Muna Penyumbang Deflasi Bapok Tertinggi di Sultra

“Drainase yang dibuat ini, air malah mengalir mundur menuju halaman rumah warga, salah satunya rumah mertua dan bibi saya,” bebernya.

Hatong juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek ini. “Sepertinya tidak ada konsultan yang benar-benar mengawasi pengerjaan ini,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEPHAM) Kabupaten Muna Barat, Aswan Uruti, menuntut tindakan tegas kepada pihak-pihak terkait di Pemda Muna Barat.

“Pekerjaan ini harus dibongkar dan dipasang kembali sesuai standar. Ini jelas merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara, karena pekerjaan ini kemungkinan besar tidak sesuai bestek. Jika tidak ada tindakan, Kepala Dinas PUPR harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna Melakukan Mutasi 21 Pejabat Di Lingkup Pemerintahnya

Aswan berharap agar Dinas PUPR segera turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi proyek ini dan memastikan pekerjaan sesuai prosedur demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

 

 

 

 

Laporan: Taohae
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!