Muna Raya

Ahli Waris Pekerja Rentan di Muna Barat Terima Santunan 42 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan

18
×

Ahli Waris Pekerja Rentan di Muna Barat Terima Santunan 42 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Muna Barat (tengah) menunjukkan bukti penyerahan santunan kepada Ahli Waris pekerja rentan di Desa Kasakamu. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUBAR – Salah satu petani yang merupakan pekerja rentan di Desa Kasakamu, Kabupaten Muna Barat, Alhmarhum La Ningkapi melalui Ahli Warisnya WA Sumi mendapatkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta rupiah.

Bukti pembayaran santunan sebesar 42 juta rupiah tersebut diperlihatkan oleh Pj Bupati Muna Barat, DR. Bahri, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi Muna Barat.

Dalam kunjungan kerja tersebut DR. Bahri menyampaikan bahwa Pemerintah Muna Barat telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).

Baca Juga :  Dinas P3A Bekerja Sama dengan Rumah BUMN PLN Muna Latih Perempuan Meningkatkan Ekonomi

“Ya, namanya meninggal adalah kuasa Allah SWT, kemarin suami dari Ibu Wa Sumi meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga Ibu ini sudah menerima transferan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan sejumlah 42 juta rupiah,” katanya.

Alhmarhum, La Ningkapi merupakan petani di Desa Kasakamu yang terdaftar sebagai pekerja rentan desa.

Baca Juga :  Plt Bupati Bachrun Labuta Buka Kejuaraan Bola Gotong Tingkat OPD di Muna

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan bahwa pemberian santunan tersebut sebagai salah satu bukti nyata bahwa negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja bila terjadi risiko kerja.

“Contohnya saja yang menimpa bapak La Ningkapi, karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga :  Kabupaten Muna Penyumbang Deflasi Bapok Tertinggi di Sultra

Dia juga menyampaikan rasa terimakasih banyak kepada Pj Bupati Muna Barat, DR. Bahri karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Muna Barat.

“Saat ini Kabupaten Muna Barat juga dalam proses memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Muna Barat, sehingga nantinya Kabupaten Muna Barat bisa mewujudkan Universal Worker Coverage,” ujar Abdurrohman.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!