Muna

Bupati Muna Izinkan Investasi Sawit Tapi Harus Sesuai Aturan dan Menyejahterakan Masyarakat

1556
×

Bupati Muna Izinkan Investasi Sawit Tapi Harus Sesuai Aturan dan Menyejahterakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna, Bachrun Labuta. (Dok. KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Bupati Muna Bachrun Labuta menegaskan bahwa tidak alergi dengan masuknya investasi perkebunan Kelapa Sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kabupaten Muna. Tapi perusahaan Kelapa Sawit yang masuk harus sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan sistem pengelolaannya bisa menyejahterakan masyarakat.

“Perkebunan Sawit itu tidak dilarang untuk beroperasi di Kabupaten Muna, tapi pemerintah harus mengkaji setiap investasi yang masuk harus menguntungkan masyarakat dan daerah,” kata Bachrun, saat diwawancarai awak media di kantor Bupati Muna, Rabu (19/3/2025).

Dia menerangkan, jika perusahaan sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) masuk dengan 14 ribu hektar, maka tanahnya siapa yang akan diambil. Apalagi dengan membeli tanah masyarakat.

“Maka masyarakat hanya akan memiliki masa depan menjadi kuli dan kemudian hari akan menjadi sumber masalah kemiskinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala BPN Muna Beserta Jajaran Pegawai Buka Puasa Bersama Tingkatkan Soliditas dan Etos Kerja

“Kalau sudah miskin pasti menjadi biang keributan,” sambungnya.

Dia menyarankan, kalau perusahan PT KAS mau masuk di Kabupaten Muna, harus dengan niat yang baik, maka jangan membeli tanahnya masyarakat.

“Kenapa tidak dibina atau pola mitra, perusahaan tinggal menyiapkan pabrik sebagai pasar bagi petani Sawit,” tegasnya.

Sebagai Bupati Muna, dirinya sudah dikomunikasikan secara pribadi, namun Bupati Muna menolak bertemu secara pribadi.

“Kalau perusahan sawit ingin bertemu maka lakukan secara resmi. Saya tidak mau ketemu pribadi, kalau mau ketemu, maka bersurat kepada bupati, supaya transparan jangan sampai dinilai lain-lain yang merusak. Saya menunggu langkah itu dari perusahaan,” tutur orang nomor satu di Bumi Sowite itu.

Baca Juga :  Bupati Muna Lantik 36 CPNS Menjadi PNS 2026

Menurutnya, masuknya investasi perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Muna, akan dilakukan kajian oleh Pemda Muna secara ilmiah dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, perusahaan itu belum ada Amdalnya. Perkebunan Kelapa Sawit itu merubah rupa bumi sehingga wajib memiliki Amdal, apalagi memiliki pabrik sawit, itu lebih parah lagi dampaknya,” ungkapnya.

“Dengan Amdal, kita harus ukur berapa kadar pencemaran yang akan ditimbulkan dan itu harus jelas dalam analisa amdal,” tambahnya.

Ia membeberkan, sebenarnya, perusahaan sawit itu sudah melanggar, belum memiliki Amdal sudah melakukan aktivitas.

“Walaupun sudah melanggar, tapi langkah komunikasi tetap akan terbuka ruangnya. Orang melanggar itu, mungkin saja dia tidak tahu,” cetusnya.

Baca Juga :  450 Formasi CPNS dan PPPK Diusulkan Pemkab Muna Tahun 2024

Dia berpandangan, dengan masuknya perkebunan kelapa sawit pastinya akan mengganggu program prioritas Bupati Muna Jati atau Jagung, Hortikultura, Ternak dan Ikan dalam menciptakan pangan yang menjadi masalah kenaikan inflasi di Muna.

“Pastinya akan berdampak menghasilkan padi untuk jadi beras, jagung untuk sumber pembuatan pabrik pakan ternak karena lahan sembilan kecamatan itu lahan yang produktif dan tanahnya subur,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi perkebunan Kelapa Sawit PT KAS di Kabupaten Muna berada di sembilan kecamatan yaitu Kecamatan Bone, Kecamatan Marobo, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kabawo, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kecamatan Napabalano, dan Kecamatan Lasalepa.

 

 

 

Laporan : LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!