Hukum & Kriminal

Dr. Sofyan Laporkan Akun Medsos Tiktok Tie Saranani Dugaan Pencemaran Nama Baik

618
×

Dr. Sofyan Laporkan Akun Medsos Tiktok Tie Saranani Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Dr. Sofyan saat melaporkan akun Medsos Tiktok Tie Saranani atas dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Sultra. (Foto: Ist/KR)
Dr. Sofyan saat melaporkan akun Medsos Tiktok Tie Saranani atas dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Sultra. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dunia media sosial kembali menjadi medan panas perseteruan. Seorang pensiunan Polri, Dr. Sofyan, resmi melaporkan salah satu akun media sosial Tiktok bernama Tie Saranani ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui unggahan di platform TikTok, Sabtu (1/3/2025).

Laporan itu dilayangkan setelah beredarnya video di akun Tiktok bernama Tie Saranani 20 yang menyudutkan Dr. Sofyan. Dalam video tersebut, akun Tie Saranani diduga menuding Sofyan—yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Sultra telah melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemda Sultra, termasuk posisi strategis di Rumah Sakit Bahteramas.

Baca Juga :  LIRA dan AP2 Apresiasi Kinerja Polresta Kendari Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

“Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” demikian pernyataan pemilik akun yang diunggah melalui akun Tiktok pribadinya.

Menanggapi hal itu, Sofyan menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Cabul Kecam Tindakan PGRI Kota Kendari Yang Membela Terdakwa

“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Sofyan dalam keterangannya.

Dalam laporannya, Sofyan mendasarkan aduannya pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Kampanye Akbar Cagub di Lapangan Benubenua

Ia juga menambahkan unsur ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Sebagai bukti, Sofyan melampirkan rekaman video unggahan video dari akun Tiktok serta tangkapan layar komentar yang mendukung narasi dalam video tersebut.

“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial,” tutup Sofyan.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!