/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Pemuda yang Viral Bawa Kabur Kekasihnya Ditangkap Tim Narko 10 Kendari, Ditemukan Barang Bukti Narkoba

428
×

Pemuda yang Viral Bawa Kabur Kekasihnya Ditangkap Tim Narko 10 Kendari, Ditemukan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Afandy, pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari beberapa waktu lalu, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11/2024) di wilayah Morosi, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan Kota Kendari pada Minggu (24/11/2024). Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.

Baca Juga :  Razia Kos-Kosan, BNN Kota Kendari Temukan Dua Warga Positif Narkoba

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy (24). Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,” ujar Ipda Ariel, Jumat malam (29/11/2024).

Setelah dilakukan interogasi terhadap Afandy, ia mengaku menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah Lalunggasumeeto.

Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar. Hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

“Karena barang bukti sudah dibakar, akhirnya barang bukti pelaku Afandy diikutsertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Kades dan Caleg Lamban Ditangani, Keluarga Korban Datangi Polres Muna

Menurut keterangan Afandy, narkoba jenis Sabu tersebut didapatkannya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.

“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu, kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Respon Aduan MBM Soal Kasus Jembatan Cirauci, Kejati Sultra Tunggu Instruksi Resmi Kejagung

Ipda Ariel menambahkan bahwa penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Nataru.

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari Bapak Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di Kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,” tutup Ipda Ariel Mogens Ginting.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!