Muna

Plt Bupati Muna Memperpanjang Masa Jabatan 124 Kepala Desa dan Anggota BPD

2190
×

Plt Bupati Muna Memperpanjang Masa Jabatan 124 Kepala Desa dan Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta saat menyerahkan SK Bupati Muna tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta, resmi memperpanjang masa jabatan 124 Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muna dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Bupati Muna tertanggal 13 September 2024, yang ditandatangani oleh Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta.

Keputusan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD dari yang semula memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji menjadi selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dengan periode 2022 -20230 untuk Kepala Desa dan periode 2019 – 2027 untuk anggota BPD.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Naik Menjelang Bulan Ramadan, Pemda Muna Persiapkan Pasar Murah

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Muna tentang perpanjangan masa jabatan tersebut di gedung SOR La Ode Pandu Raha pada Kamis (19/9/2024), Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD.

“Selamat kepada kepala desa dan anggota BPD. Semoga dengan penambahan masa jabatan ini, mereka dapat menjadi pemimpin yang lebih baik dan pelayan masyarakat yang terdepan, untuk memajukan Kabupaten Muna ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna Mengadakan Pelatihan Desain Kemasan Bagi Pelaku Usaha Binaannya

Dia juga mengimbau kepada kepala desa dan anggota BPD agar selalu berbuat baik dan menjadi teladan di masyarakat.

“Hindari masalah dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.

“Semoga para kepala desa dapat menjadi panutan di masyarakat sebagai pemimpin dan orang tua kampung,” sambungnya.

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Baca Juga :  Permohonan Program Sertipikat Tanah Transmigrasi di UPT Matombura dan Pohorua Diverifikasi BPN Muna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!